GENMUSLIM.id – Haid merupakan salah satu topik yang erat hubungannya dengan para wanita.
Menjadi salah satu kodrat yang harus dijalani wanita sejak lahir, islam pun telah mengaturnya dengan apik sesuai dengan ayat Al-Qur'an dan Dalil-dalil lainnya.
Topik terkait haid tentu wajib dipelajari oleh muslimah khususnya bagaimana tanda tanda suci dari haid dan cara mengeceknya agar bisa beribadah kembali setelah masa ‘kotor’.
Baca Juga: Perbedaan Garis Tebal dan Garis Tipis Keramik Masjidil Haram, Bagi Jamaan Haji 2024 Wajib Menyimak!
Dilansir Genmuslim.id dari postingan instagram nidathifah Jumat, 3 Mei 2024, tentang fiqih darah Wanita dan terdapat dua tanda suci dari haid yang dibahas secara jelas diantaranya:
- Jusuf (Kering)
Menurut hadits dari Ummu Athiyyah radhiallahu’anha yang artinya “Dahulu kami tidak menganggap apapun cairan keruh dan kekuning-kuningan (yang keluar) setelah masa suci.” (HR.Bukhari, 320. Abu Dawud, 307.)
- Qoshotul Baidho (Cairan Putih/bening)
Hadits dari Ummu Alqamah. Beliau berkata, “Dahulu ada beberapa wanita menemui ibunda kaum mukminin, ‘Aisyah Radhiyallahu’anha dengan membawa kapas yang
terdapat cairan kekuningan (shufrah) yang berasal dari darah haid. Mereka bertanya tentang hukum sholat tatkala keluar cairan kekuningan tersebut, beliau menjawab,
“Janganlah kalian tergesa-gesa (suci) sampai kalian melihat qoshotul baidho (cairan putih) sebagai tanda suci dari haid.” (HR. Abu Dawud 307)
Jika sudah muncul salah satu dari kedua tanda tersebut maka telah dianggap suci dari haid.
Masih dari sumber yang sama, disebutkan bahwa ada 3 waktu untuk mengeceknya yaitu setiap akhir waktu sholat, hendak tidur malam dan menjelang kebiasaan suci.
Baca Juga: Istilah Babi dalam Komposisi Produk, Muslim Harus Tahu Agar Tidak Salah memilah Pruduk yang Halal
Selain itu, ada pula langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengecek suci dari haid diantaranya:
- Tempelkan kapas atau tisu ke farj (kemaluan) bagian luar, sambil jongkok.
- Harus melihat, tidak bisa memakai perasaan
- Tidak cukup hanya melihat di celana dalam
- Bila ada bercak (walau hanya keruh) berarti belum bersih/suci meskipun cairan itu tidak mengalir ke kemaluan bagian luar.
Apabila ada saat bersih di sela-sela haid maka sah sholat dan puasanya.