GENMUSLIM.id- Melaksanakan ibadah haji atau umroh memang bukanlah suatu kewajiban bagi umat muslim.
Apalagi jika dimampukan oleh Allah dalam segala aspek meliputi fisik, keuangan, transportasi dan lain sebagainya.
Lalu bagaimana jika ibu hamil berangkat haji atau umroh menurut hukum islam?
Apakah ada larangan tertentu bagi wanita hamil yang ingin pergi haji atau umroh ke baitullah?
Nah, jika kita melihat dari syarat-syarat wajibnya, diantaranya yaitu islam, baligh, berakal sehat, merdeka dan mampu.
Maka seorang ibu hamil berangkat haji atau umroh tidak menjadi suatu permasalahan.
Jika ditinjau dari alquran surat Al Baqarah ayat 185 Allah berfirman:
يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللهَ عَلَى مَا هَذَيكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu. Hendaknya kamu mencukupi jumlahnya dan mengagungkan Allah atas hidayah-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.”
Dari sini kita lihat bahwa secara aturan syar'i, tidak ada hukum yang melarang ibu hamil berangkat haji atau umroh.
Namun, Allah lebih menyarankan menempuh haji atau umroh dengan cara yang mudah dan tidak menyulitkan.
Sesuai rujukan dari buku Fikih Wanita Hamil bahwa seorang ibu hamil dapat menunda hajinya.
Baca Juga: Waspadai Modus Modus Saat Ibadah Umroh dan Haji 2024 Di Tanah Suci, Bisa Kena Palak Hingga Jutaan