GENMUSLIM.id - Salah satu rukun islam yang wajib dilakukan oleh orang yang dimampukan oleh Allah yaitu menunaikan haji.
Tentu dengan memenuhi syarat wajib haji yaitu muslim, baligh, berakal sehat, mampu, dan merdeka.
Lalu bagaimana jika ada orang yang menunaikan haji 2024 dengan niat badal haji untuk orang yang masih hidup?
Dikutip dari instagram @kemenag_ri oleh Genmuslim.id pada Selasa, 30 April 2024 begini hukumnya.
Dijelaskan dalam alquran surat Ali Imron ayat 97 yang artinya (Di antara kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu melakukan perjalanan ke sana.
Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.
Dari sini, kita ketahui bahwa siapapun boleh melakukan badal haji tak terkecuali untuk orang yang masih hidup.
Diperjelas lagi oleh Imam Nawawi dalam kitab Raudhatu At-Thalibin wa 'umdatu al muftin.
Bagi siapa saja boleh niat ibadah haji karena membatalkan haji orang yang masih hidup.
Terutama bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan perjalanan ke tanah suci karena penyakit.
Adapun penjelasan Syekh Wahbah Az Zuhayli dalam At Tafsir Al Wasith.
Ibadah haji tidak wajib bagi orang yang tidak siap berkendara jauh, perjalanan tidak aman, dan tidak kuat menempuh perjalanan panjang.