GENMUSLIM.id – Banyak orang saat berkumpul dengan teman sebaya maupun sahabatnya suka bergurau atau bercanda.
Salah satunya dengan candaan mengagetkan orang lain.
Mengagetkan orang lain atau istilah sekarang sering disebut prank seperti menjadi hal lumrah atau biasa.
Padahal, bila situasi dan kondisi tidak mendukung dapat membahayakan orang yang dikagetkan.
Ternyata, dalam Islam sendiri mengagetkan orang lain dengan sengaja ada hukumnya.
Ustadz Khalid Basalamah, salah seorang ulama di Indonesia menerangkan mengenai masalah ini.
Ustadz Khalid Basalamah mengatakan bahwasanya kita sebagai umat manusia, khususnya umat Islam boleh bergembira, tetapi tidak berlebihan dan jangan sampai mengganggu sampai mengagetkan orang lain.
Nabi SAW pernah menegur seorang sahabat dalam sebuah riwayat Abu Daud yang haditsnya dishahihkan oleh Syaikh Albani.
Di saat Nabi Muhammad dan para sahabatnya sedang berjalan dan beristirahat di sebuah tempat, ada seorang sahabat yang tertidur dan sempat memegang sebuah tali.
Ada satu sahabat yang lain menarik tali tersebut dengan tujuan untuk mengerjai atau mengagetkan temannya.
Maka, nabi SAW menyebutkan sabdanya yang memiliki arti "Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain". (Abu Daud (5004) dan Ahmad (23064)).
Jadi, tidak boleh apabila ada orang yang sengaja membuat prank, mengagetkan orang. Itu berbahaya sekali.