GENMUSLIM.id – Agama Islam terkenal dengan kedamaian dan kemudahannya bagi umat manusia.
Namun di tengah berbagai kemudahan yang diberikan, Islam tetap memberikan rambu-rambu peraturan bagi pemeluknya.
Berbagai peraturan ini tidak untuk menyusahkan manusia, melainkan guna memberi batasan bagi hasrat dan keinginan mereka yang tiada batasnya.
Aturan-aturan yang ditetapkan oleh agama Islam dikenal dengan nama syariat, sumber dari syariat Islam berasal dari Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijma’, serta Qiyas.
Salah satu aturan yang akan dibahas dalam artikel ini cukup unik namun tak semua orang tahu, yaitu mengenai hukum menebang pohon daun bidara.
Bidara atau widara adalah sejenis pohon kecil penghasil buah yang tumbuh di daerah kering. Tanaman ini dikenal pula dengan berbagai nama daerah seperti widara atau dipendekkan menjadi dara.
Pohon bidara dikenal menghasilkan banyak manfaat bagi kesehatan, seperti menurunkan kadar kolesterol dengan cara merebus daunnya.
Baca Juga: Fakta-Fakta dan Ciri-Ciri Fisik Tentang Yakjuj dan Makjuj, Yuk Simak Cerita Selengkapnya
Manfaat pohon bidara lainnya adalah untuk mengatasi insomnia atau penyakit susah tidur, membantu penyembuhan luka, dan meningkatkan kesehatan tulang.
Dengan demikian, pohon bidara memang terbukti memiliki banyak khasiat bagi kemaslahatan umat manusia.
Sehingga keharaman memotong pohon bidara menjadi santer dan populer di kalangan masyarakat.
Salah satu hadis yang kerap dikaitkan dengan keharaman memotong pohon bidara adalah hadits dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha berikut:
إن الذين يقطعون السدر يصبون في النار على رءوسهم صبّاً