“Sesungguhnya orang yang memotong pohon bidara, maka akan dituangkan air panas di kepalanya di dalam neraka.”
Hadis ini diriwayatkan at-Thabrani dalam al-Ausath (no. 5615), al-Baihaqi dalam al-Kubro (no. 11762) dan dihasankan al-Albani dalam Shahih al-Jami’ (no. 1696).
Menurut Imam Hasan Al-Albani, ada banyak hadits-hadits mengenai pohon bidara yang dinilai dhaif, hanya ada beberapa hadits saja yang mendapat derajat hasan, salah satunya adalah hadits di atas.
Dikutip dari laman fatwa Islamweb Rabu, 17 April 2024, hukum memotong atau menebang ranting, dahan, atau pohon apapun pada dasarnya boleh dalam Islam, hal ini sesuai dengan kaidah ushul fiqih yang berbunyi:
الأصل في الأشياء الإباحة
“Hukum asal segala sesuatu adalah boleh”
Yang perlu digaris bawahi adalah, kaidah ini berlaku ketika belum ada dalil pengharamannya. Maka ada beberapa poin yang perlu dipahami dari hadits soal pohon bidara tadi.
Imam Hasan Al-Albani menjelaskan bahwa pengharaman dan sanksi bagi pemotong pohon bidara yang dimaksud dalam hadits adalah pohon yang berada di Tanah Haram.
Dahulu, penduduk arab menggunakan pohon bidara untuk berteduh dari terik matahari gurun pasir, maka pengharaman dan ancaman keras bagi mereka yang memotong pohon ini dapat begitu dimaklumi sebab pohon tersebut membawa manfaat besar bagi penduduk padang pasir.
Baca Juga: Bagaimana bisa Rusaknya Seorang Wanita dapat Menghancurkan Suatu Negara? Yuk Simak Penjelasannya
Imam Al-Albani juga menerangkan bahwa dalil pengharaman ini bersifat Mansukh atau telah dihapus dan digantikan dengan dalil lainnya yang membolehkan.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa memotong pohon bidara hukumnya boleh selama ia tidak berada di Tanah Haram (Mekkah dan Madinah)***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/