khazanah

Apakah Boleh Mengeluarkan Zakat Untuk Anak Yatim? Simak Penjelasan Berikut Ini Beserta Syarat-Syarat Wajib Mengeluarkan Zakat

Jumat, 5 April 2024 | 20:41 WIB
Apakah Boleh Mengeluarkan Zakat Untuk Anak Yatim? Simak Penjelasan Berikut Ini Beserta Syarat-Syarat Wajib Mengeluarkan Zakat ((Foto:genmuslim.id/dok/https://pixabay))

GENMUSLIM.id - Seperti kita ketahui bersama, menafkahi dan menyantuni anak yatim merupakan perbuatan yang baik.

Namun di saat momen-momen menjelang Idul Fitri, kita barangkali mendapatkan pertanyaan apakah bolehkah mengeluarkan zakat untuk anak yatim?

Anak yatim merupakan anak-anak yang tidak memiliki ayah dan belum akil baligh, sedangkan jika tidak memiliki ayah dan ibu dikenal dengan sebutan yatim piatu.

Anak yatim dapat dikategorikan penerima zakat selama memenuhi syarat 8 asnaf atau golongan penerima zakat yang terdiri atas fakir, miskin, mualaf, hamba sahaya atau budak, fisabilillah, ibnu sabil, amil zakat, garim, dan orang yang dalam perjalanan. Sebagaimana firman Allah SWT:

Baca Juga: Tafsir Al Quran Surah As Syura Ayat 29: Apakah Al Quran Memberi Tahu Bahwa Alien Itu Ada?

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat,mualaf, hamba sahaya , untuk membebaskan orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang yang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah SWT, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana". (QS. At-Taubah:60).

Sebagai contoh si Fulan berumur 8 tahun seorang yatim dan miskin karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tidak tercukupi, maka ia bisa dikategorikan sebagai bagian daripada 8 asnaf. Selain itu tidak mengapa untuk mengalokasikan sebagian dana zakat untuk memenuhi kebutuhan dan merawat anak yatim. Dengan catatan, dana yang disalurkan melalui zakat untuk memberi makan anak yatim diperoleh secara syariat.

Adapun Zakat fitrah merupakan kewajiban seluruh umat Islam, syarat-syarat diwajibkannya zakat fitrah adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Inilah Rekomendasi Ide Ucapan Lebaran 2024 Aesthetic yang Bisa Kamu Gunakan untuk Idul Fitri 1445 Nanti, Yuk Catat

1. Pelakunya bukan hamba sahaya dan tidak ada kewajiban bagi mereka untuk mengeluarkan fitrah

2. Muslim yang menemukan satu waktu dari bulan Ramadhan dan bulan Syawal. Orang yang lahir setelah tenggelamnya matahari pada 1 Syawal tidak wajib untuk dikeluarkan zakatnya

3. Melebihi dari biaya hidupnya dan biaya hidup orang-orang yang wajib ia nafkahi selama sehari semalam pada tanggal 1 Syawal

4. Melebihi dari hutangnya meskipun belum jatuh masa tempo.

5. Melebihi dari biaya hidup pembantu dan fasilitas rumah yang keduanya layak.

Halaman:

Tags

Terkini