GENMUSLIM.id - Bagi wanita haid dan nifas selama bulan Ramadhan haram untuk berpuasa. Keduanya wajib berbuka saat haid dan nifas datang.
Di samping tidak diperbolehkan untuk berpuasa, juga tidak boleh mengerjakan shalat di saat tengah mengalami haid dan nifas.
Bahkan berdasarkan kesepakatan para ulama, apabila tetap mengerjakan keduanya maka tidak sah.
Hanya saja dibedakan kewajiban atas meninggalkan kedua ibadah tersebut.
Wanita haid dan nifas wajib melakukan qadha (mengganti) puasa yang ditinggalkannya dan tidak wajib melakukan qadha shalatnya.
Baca Juga: Tragedi Ojol Ditabrak Mahasiswa Mabuk, Apa Peringatan Rasulullah SAW terhadap Peminum Khamar?
Diriwayatkan dari ‘Aisah Radhiyallahu ‘Anha, beliau pernah ditanya: “Kenapa wanita haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha shalat?” Lalu beliau menjawab, “Kami mengalami hal itu (haid) pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, lalu kami diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat.” (HR. Muslim dan lainnya).
Adanya ketetapan untuk wanita yang tengah haid dan nifas ini merupakan bentuk kasih sayang dan kemudahan dari Allah Subhanahu wa ta’ala untuk keduanya. Sebab kewajiban shalat terulang lima kali dalam sehari sehingga melakukan qadha menjadi sesuatu yang berat.
Sedangkan puasa diwajibkan sekali dalam setahun, yaitu puasa Ramadhan. Qadha atasnya bukan sesuatu yang terlalu memberatkan.
Apakah boleh menunda qadha karena haid? Al-Hafidz Ibnul Hajar berkata, “Hadits ini menunjukkan dibolehkannya menunda qadha puasa Ramadhan, baik karena adanya udzur atau tidak.” (Fathul Baari: IV/191).
Hanya saja dianjurkan untuk segera menyegerakannya. Hal ini dilandaskan kepada firman Allah Ta’ala, “Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al-Mukminun: 61)
Baca Juga: Ternyata Menahan Rasa Lapar Saat Puasa Ramadhan Banyak Manfaatnya, Apa Saja ? Yuk, Simak Di Sini
Lalu, siapa di antara keduanya yang menunda qadha sampai datang Ramadhan berikutnya tanpa udzur Syar’i, maka wajib bertaubat kepada Allah atas keteledorannya tadi.
Wanita tersebut tetap wajib mengqadha puasanya tersebut sesudah bulan Syawal.