khazanah

Apa itu Itikaf di Bulan Ramadhan? Ternyata ada Syarat hingga Amalan Khususnya Loh!

Rabu, 3 April 2024 | 15:14 WIB
Ilustrasi Panduan Itikaf ((Foto: GENMUSLIM.Id/dok: @Youtube_ Yufid TV))

 

 

GENMUSLIM.Id- Itikaf adalah diantara amalan yang hendak kita lakukan di bulan Ramadhan dan dia adalah termasuk amalan sunnah.

Itikaf adalah berdiam diri di masjid dalam rangka beribadah kepada Allah SWT, mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Bagi orang yang beritikaf atau ingin beritikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan, menunjukkan bahwa ia adalah sunnah bagi umat. Allah SWT, Berfirman.

Artinya: “Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang   ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beritikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka jangan kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertaqwa.” [QS. al-Baqarah:187]

Maka hendaklah dia datang ke masjid sebelum terbenam matahari pada malam ke-21 kemudian dia beritikaf berdiam diri di sana di masjid sampai terbenam matahari di malam Idul Fitri. 

Baca Juga: NASA Rancang Hijab Khusus Astronot untuk Muslimah Asal Arab Pertama yang Sukses Menyelesaikan Pelatihan Astronotnya

Rasulullah SAW Bersabda,

Artinya: “Bahwa Nabi saw melakukan itikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, (beliau melakukannya) sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan itikaf setelah beliau wafat.” [HR. Muslim]

Bagaimana dengan orang yang beritikaf tidak full? maka diperbolehkan bagi seseorang yang hanya beritikaf misalnya pada malam harinya saja, atau pada siang harinya saja.

Karena menurut pendapat yang lebih benar dikalangan para ulama bahwa itikaf itu sah walaupun hanya dilakukan sesaat saja. 

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu', 6/514 mengatakan:

“Adapun waktu minimal i'tikaf, pendapat yang kuat dimana yang telah ditegaskan jumhur ulama adalah cukup diam di masjid. Hal itu dianggap berlaku, baik banyak maupun sedikit, meskipun sejam”

Halaman:

Tags

Terkini