khazanah

Buya Yahya Menjawab Kapan Waktu Zakat Fitrah Dikeluarkan, Yuk Simak Penjelasan Berikut Ini

Selasa, 2 April 2024 | 08:04 WIB
Buya Yahya Menjawab Terkait Waktu Zakat Fitrah Perlu Dikeluarkan (Genmuslim.id/dok: TV Al-Bahjah)

GENMUSLIM.id – zakat fitrah atau bisa disebut zakat al-fitr adalah zakat yang dikeluarkan saat bulan ramadhan dan hukumnya wajib bagi setiap muslim dan muslimah, anak kecil maupun orang tua, hamba sahaya atau orang merdeka.

Kewajiban melakukan zakat fitrah sama seperti menjalankan sholat. Rasulullah SAW berkata,

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau sha' gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat.'' (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca Juga: Ramadhan 2024: Doa yang Harus Diperbanyak pada 10 Hari Terakhir yang Diajarkan Rasulullah ke Sayyidah Aisyah

Di indonesia sendiri zakat fitrah diatur dalam Undang-Undang No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No.581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.38 tahun 1999 dan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji No.D/291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat

Zakat fitrah digunakan untuk menyucikan diri dan menyempurnakan ibadah puasa.

Selain itu, zakat fitrah juga mengajarkan tentang berbagi kepedulian terhadap orang kurang mampu, fakir miskin.

Menurut para ulama besar zakat yang harus dikeluarkan sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.5 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau sesuai dengan makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan.

Baca Juga: Lailatul Qadar: Ini 5 Tips dari Imam Masjidil Haram untuk Mendapatkan Malam Penuh Kemuliaan, Simak Ya!

Zakat Fitrah per orang = 3,5 liter x harga beras di pasaran per liter.

seperti: Harga beras di pasar rata-rata Rp 15.000,- per kilo, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp 37.500,-.

Jika dihitung dari segi berat, maka Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram.

Dilaporkan dari YouTube Buya Yahya Selasa, 2 April 2024 menjelaskan dalam mazhab syafi'i orang yang diwajibkan membayar zakat memiliki 2 syarat yaitu, dia yang membahas bulan Ramadhan dan yang membahas Idul Fitri.

Baca Juga: Salfok! Dikira Istri Harvey Moeis, Begini Tanggapan Tenang Dewi Sandra Usai Jadi Bahan Hujatan Warganet

Zakat fitrah dikeluarkan sebelum sholat hari raya dan jika melebihi waktu sholat idul fitri hingga terbenamnya matahari maka hukumnya makruh.

Halaman:

Tags

Terkini