khazanah

Dilema Menggunakan Parfum Beralkohol untuk Sholat? Begini Pandangan Syaikh Sulaiman Ar Ruhaily, Simak Yuk!

Senin, 1 April 2024 | 09:13 WIB
Ilustrasi parfum beralkohol untuk sholat menurut Syaikh Sulaiman Ar Ruhaily ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pexels.com))

GENMUSLIM.id - Syaikh Sulaiman Ar Ruhaily merupakan ulama yang berasal dari Madinah, yang sekaligus menjadi salah satu imam besar di masjid Nabawi.

Syaikh Sulaiman Ar Ruhaily terkenal sebagai ulama ahlussunnah wal jamaah yang sering menyuarakan opini atau pendapat yang diikuti oleh banyak ulama-ulama besar lainnya.

Pada suatu kesempatan mengisi suatu majelis keilmuan, Syaikh Sulaiman Ar Ruhaily menjawab pertanyaan salah satu jamaahnya tentang hukum menggunakan parfum beralkohol untuk sholat, apakah boleh? Mengingat alkohol itu haram dan Najis.

Syaikh Sulaiman Ar Ruhaily berpendapat, bahwa banyak di kalangan ulama besar yang berdebat hal ini. Perbedaan pendapat tersebut adalah, sebagian melarang karena alkohol itu najis.

Namun, sebagian besar ulama lainnya berpendapat alkohol dalam parfum itu tidak najis. Begini penjelasan lebih lanjutnya.

Baca Juga: Wah Ternyata ini Aksi Heroik Remaja Berusia 15 Tahun di Balai Kota Crocus : Islam Khalilov dan Artem Donskov

Syaikh Sulaiman Ar Ruhaily menjelaskan, mengapa sebagian ulama menganggap bahwa alkohol dalam parfum itu tidak boleh untuk sholat, karena dianggap najis.

Mengingat bahwa alkohol adalah khamr, yang mana khamr itu haram dan najis. Maka para ulama tersebut juga mengharamkan alkohol meski sebagai campuran dalam parfum.

Kemudian, untuk sebagian besar ulama yang mengatakan bahwa parfum beralkohol sah untuk sholat, ini dikarenakan alkohol dalam parfum tidak bisa menempel pada baju, jika memang alkohol dihukumi najis.

Sifat alkohol dalam parfum itu menguap, jadi hanya tersisa wanginya saja di baju.

Selain itu, alkohol yang diharamkan menurut para ulama adalah minuman beralkohol, yaitu khamr.

Baca Juga: Seri Nuzulul Quran 1! Berapa Jumlah Ayat Dalam Kitabullah? Penting Diketahui oleh Para Muslim: Berikut Penjelasannya

Artinya, parfum beralkohol tidak memabukkan dan tetap sah-sah saja digunakan untuk sholat. Demikian pendapat para ulama yang disampaikan oleh Syaikh Sulaiman Ar Ruhaily.

Selanjutnya, pendapat Syaikh Sulaiman Ar Ruhaily sendiri tentang parfum beralkohol untuk sholat adalah, diperbolehkan.

Halaman:

Tags

Terkini