Pendapatnya sama dengan pendapat sebagian besar para ulama yang memperbolehkan.
Dalam kesimpulannya, pandangan Syaikh Sulaiman Ar Ruhaily tentang penggunaan parfum beralkohol untuk sholat sejalan dengan mayoritas ulama yang memperbolehkannya.
Meskipun beberapa ulama menganggap alkohol sebagai najis karena berasal dari khamr yang haram, Syaikh Sulaiman Ar Ruhaily memberikan argumen bahwa alkohol dalam parfum tidak menempel pada pakaian karena sifatnya yang menguap.
Selain itu, yang diharamkan oleh agama adalah minuman beralkohol, bukan parfum. Oleh karena itu, beliau menyatakan bahwa parfum beralkohol dapat digunakan untuk sholat tanpa melanggar prinsip-prinsip agama.
Kesimpulan ini mencerminkan pemahaman yang bijaksana dalam menanggapi perbedaan pendapat di antara ulama-ulama besar tentang masalah ini.
Bagaimana sobat muslim, sudah tahu kan bagaimana pendapat para ulama tentang parfum beralkohol untuk sholat. Ikuti sesuai dengan keyakinan sobab muslim ya, semoga bermanfaat!***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.