khazanah

Muslim dan Muslimah, Ayo Kenali Perbedaan Pacaran dan Taaruf? Lalu Kapan Pacaran Diperbolehkan? Kamu Harus Tahu Ini!

Sabtu, 23 Maret 2024 | 06:30 WIB
Pacaran no, taaruf yes ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pinterest))

GENMUSLIM.id - Islam sepakat bahwa pacaran dan taaruf merupakan dua hal yang berbeda sebab hubungan yang dibangun di dalamnya tidak sama dalam kacamata syariat Islam.

Interaksi pacaran yang terjadi sebelum menikah seperti melihat yang bukan haknya dengan pandangan yang tidak halal bahkan ada yang sampai melakukan zina yang kesemuanya melanggar batasan syariat Islam.

Sedangkan taaruf lebih ke perkenalan dengan cara berkunjung ke rumah calon pasangan kemudian berbicara dengan orang tua tentang niat melamar.

Pelaku pacaran cenderung melalaikan kewajiban dari mengingat Allah SWT sementara taaruf adalah cara yang sangat dianjurkan bahkan bisa menjadi wajib sebagai langkah untuk mengenali pasangan.

Baca Juga: 6 Syarat agar Pekerja Berat Boleh Tidak Puasa Ramadhan 2024! Yuk, Ketahui Hukum Syariatnya Disini

Wanita adalah fitnah bagi laki laki, aksi yang dilakukannya untuk menggoda adalah bencana yang paling berbahaya.

Rasa tertarik kepada lawan jenis merupakan fitrah tapi sebagai seorang muslim dan muslimah harus mampu membimbing nafsunya sendiri.

Apabila rasa itu mulai tumbuh segeralah komunikasikan kepada orang yang paham agama dan sudah berkeluarga untuk menjadi jembatan istilahnya pihak ketiga sebagai media perkenalan tentunya sesuai dengan adab-adab islami.

Dewasa ini marak berhubungan melalui jaringan medsos, belum pernah ketemu tapi saling telepon, mengirim pesan, foto, video memperkenalkan diri secara berlebihan bahkan sampai membuka rahasia masa kecil.

Baca Juga: Pekerja Berat Tidak Puasa di Bulan Ramadhan demi Mencari Nafkah Keluarga, Apakah Boleh? Simak Penjelasannya!

Tanpa disadari yang demikian telah melanggar koridor syariat islam sehingga hukumnya dilarang sebab mirip dengan pacaran, ada yang menamakan hubungan tanpa status, teman tapi mesra, dan lain lain.

Sebagaimana hadits yang artinya “Sesungguhnya Allah SWT telah menetapkan atas anak Adam baginya dari zina, ia pasti mendapatkannya tidak bisa tidak. Maka zina mata adalah dengan pandangan, zina lisan adalah dengan ucapan, sedangkan jiwa menginginkannya dan berangan angan, dan kemaluanlah yang membenarkan hal itu atau mendustakannya,” diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Pacaran diperbolehkan ketika sudah halal dengan status suami istri melalui akad pernikahan menjadi teman sehidup dan sesurga.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Tags

Terkini