khazanah

Seputar Ramadhan: Bolehkah Ijab Qabul Zakat Fitrah Diwakilkan? Beginilah Hukum dan Penjelasannya!

Jumat, 22 Maret 2024 | 17:13 WIB
Penjelasan mengenai ijab qabul zakat fitrah yang diwakilkan ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik))

 

GENMUSLIM.id – Membayar zakat kewajiban bagi umat islam saat Ramadhan, menunaikannya yaitu dengan barang atau uang sesuai syariat dan dilakukan ijab qabul sebagai tanda telah diterima.

Dalam menunaikan zakat fitrah, menunjukkan keridhaan dalam berakad di antara dua orang atau lebih dikenal sebagai ijab qabul.

Ijab qabul adalah akad yang sengaja dilakukan oleh kedua belah pihak berdasarkan persetujuan mereka dan menunjukkan keinginan mereka.

Baca Juga: Kabar Gembira! Program Mudik Gratis 2024 bersama Kemenhub, Yuk Siapkan Syarat yang Harus Dilengkapi

Ada ulama yang berpendapat bahwa ijab qabul dalam menunaikan zakat fitrah harus dilakukan sebagai tanda penyerahan dan penerimaan barang (zakat).

Jika hal ijab qabul tidak dilakukan maka zakat fitrah tersebut hanya akan dianggap sebagai sedekah.

Namun ada juga ulama yang mengatakan bahwa ijab qabul dalam zakat bukan hal yang harus dilakukan dalam persyaratan.

Sehingga tanpa ijab qabul barang/uang yang diberikan akan dianggap sebagai untuk menunaikan zakat.

Dalam hal ini ulama fiqih menjelaskan bahwa syah tidaknya zakat yang diberikan tergantung niat orang yang menunaikannya.

Baca Juga: Yuk Kembali Dicatat!! Inilah Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama yang Telah Ditetapkan Oleh Pemerintah

Dengan begitu orang yang hendak menunaikan zakat harus berniat untuk membayar zakat, baik diucapkan dengan lisan maupun tidak.

Niat dilakukan ketika kita hendak memberikan zakat tersebut kepada amil, lembaga zakat, ataupun langsung kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat)

Ada tiga cara berbeda dimana zakat dapat dibayarkan dan dibagikan kepada pihak yang berhak. 

Halaman:

Tags

Terkini