Bagi wanita yang mengejar karir merupakan sesuatu yang diperbolehkan selama tidak meninggalkan dan mengabaikan fungsinya sebagai ummu wa rabbatul bayt (Ibu rumah tangga).
Baca Juga: ADAM Vibes Rilis Single Berjudul ‘Tak Setampan Nabi Yusuf’, Liriknya Kampanyekan Budaya Taaruf
Dalam kenyataannya ada wanita karir yang menunda pernikahan karena terikat kontrak dari tempatnya bekerja yang mensyaratkan untuk tidak menikah selama kurun waktu tertentu.
Ketika memenuhi persyaratan tersebut dalam perspektif islam persyaratan terdapat di dalam akad diperbolehkan selama persyaratan tersebut tidak melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh syara’ (agama islam)
Dalam konteks perusahaan yang menghalangi seseorang wanita untuk menikah karena alasan pekerjaan menurut agama islam boleh diabaikan (dihindari).
Karena persyaratan tersebut merupakan persyaratan yang melarang seseorang melaksanakan sesuatu yang halal menurut Allah SWT dan perkara yang disunnahkan oleh Rasulullah SAW.
Firman Allah SWT Q.S Al-Maidah ayat 87:
“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu haramkan apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”
Lalu apabila wanita yang beranggapan bahwa dengan mengejar karir maka akan mudah mendapatkan pasangan hidup, hal itu tidak sejalan dengan konsep islam.
Karena Islam menjelaskan bahwa dalam mendapatkan pasangan bagi wanita cukuplah baginya menjaga kehormatan (Iffah) dan kemuliaan (izzah) diri dengan senantiasa selalu terikat dan mengamalkan syariat Allah SWT bukan dengan mengejar karir.
Wallahu a’lam bishawab.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/