GENMUSLIM.id – Menikah dengan sepupu mungkin masih sangat asing kita dengar di dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Pasalnya, mungkin banyak diantara kita yang masih menganggap bahwa menikah dengan sepupu adalah sebuah perbuatan yang dilarang oleh agama.
Padahal tidak demikian, bahwa menikah dengan sepupu diperbolehkan dalam islam.
Karena perkara ini masih segelintir orang yang tahu, sehingga banyak yang menganggap bahwa menikah dengan sepupu itu tidak diperbolehkan.
Sehingga dalam hal ini, timbullah sebuah pertanyaan.
Siapa sih yang disebut dengan sepupu itu?
Sepupu merupakan anak dari paman atau bibi (adik dari orang tua) bisa dari ayah dan ibu.
Sehingga, sepupu tidak disebutkan sebagai mahram. Sebab Allah menghalalkan kita untuk menikah dengan sepupu.
Sehubungan dengan hal ini, al-quran menegaskan dalam firman-Nya QS al-ahzab : 50 yang artinya:
“Hai Nabi, sesungguhnya kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan maskwaninnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk pada apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak perempuan dari saudara perempuan ibumu”.
Berdasarkan ayat tersebut, bahwasanya menunjukkan bahwa seseorang yang menikah dengan sepupu baik dari ayah atau ibu diperbolehkan dalam Islam.
Sebagaimana dilansir Genmuslim pada akun YouTube Ustadz Syafiq Riza Basalamah Official pada Sabtu, 9 Maret 2024, Beliau menegaskan bahwa menikah dengan sepupu dalam islam diperbolehkan.
“Sepupu itu anak paman atau anak bibi, dan di dalam QS an-nisa : 23 telah dijelaskan siapa saja yang menjadi mahrom dan yang tidak boleh (haram) untuk dinikahi”.