“Dan di dalam ayat tersebut sepupu tidak disebutkan dalam hal-hal yang diharamkan untuk dinikahi’.
“Bahkan di dalam QS al-ahzab : 50, Allah menyebut bahwa dihalalkan buah Nabi Saw untuk menikahi putri-putri pamannya”.
Baca Juga: Ungkapan dalam Bentuk Puisi: Sambutlah Ramadhan dengan Hati Penuh Kegembiraan
“Hanya saja perihal ini masih tabu, dan di masyarakat pun demikian, karena merasa sudah dekat, kaya adik sendiri, sehingga mereka berpikir bahwa menikah dengan sepupu tidak boleh”.
“Padahal secara agama ingat, mereka bukan mahram, tidak boleh berduaan”, ucapnya.
Ustadz Syafiq pun menjelaskan bahwa menikah dengan sepupu pun pernah dilakukan oleh Rasulullah dahulu.
Namun, karena takut terjadi perselisihan diantara keluarga, sehingga tidak sempat terjadi.
“Dan Nabi Saw pernah melamar sepupunya sendiri, yaitu Ummu Hani putrinya Abu Thalib. Akan tetapi karena Ummu Hani dia takut membebani Rasulullah Saw, jadi ia kemudian menyampaikan alasan untuk tidak menerimanya”, sambungnya.
Sehingga dalam hal ini dapat disimpulkan, bahwa menikah dengan sepupu boleh. Namun menikah dengan sepupu bukanlah satu-satunya jalan yang tepat.
Jika menikah dengan sepupu akan menimbulkan sebuah permasalahan di dalam sebuah keluarga, maka alangkah baiknya untuk tidak dilakukan.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/