khazanah

Info Mudik Gratis 2024 Sudah Dibuka, Yuk Simak Tips Aman Sebelum Pulang Kampung, Pemudik Pemula Wajib Banget Tahu Hal Ini!

Kamis, 7 Maret 2024 | 09:51 WIB
Tips Aman Mudik Gratis 2024 ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik.com/ Freepik))

GENMUSLIM.id - Mudik Gratis 2024 sudah dibuka oleh beberapa lembaga baik swasta maupun pemerintah.

Apabila kalian berniat untuk turut serta dalam program Mudik Gratis 2024 nanti, sebaiknya harus memperhatikan beberapa hal.

Kalian perlu banget tau tips aman dan nyaman saat mengikuti program Mudik Gratis 2024 agar perjalanan menjadi menyenangkan.

Khususnya bagi pemudik gratis yang belum pernah ikut tentu tidak ada gambaran akan seperti apa perjalanan mereka nanti.

Berikut tips aman yang bisa kalian lakukan untuk ikut Mudik Gratis 2024:

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Perum Peruri Sudah Siapkan Kursi 700 Kuota Mudik Gratis Pada 5 April 2024, Simak Rutenya Disini

  1. Rajin Mencari Info Lewat Online

Program mudik gratis sangat mudah ditemukan dari berita-berita di media massa online yang bisa dibaca melalui  internet.

Caranya mudah, ketik aja kata kunci di halaman peramban, misalnya "program mudik gratis 2024." Lalu cari dan baca berita sesuai yang diinginkan.

  1. Gabung Berjejaring dengan Komunitas

Cara lain adalah menggali info mudik gratis dari komunitas. Bergabunglah dengan komunitas daerah kampung/ desa/ kota asal Anda. Misalnya gabung di grup Whatsapp.

Ini cara cukup efektif.  Kesamaan daerah asal, memungkinkan informasi yang sesuai dengan keinginan kita, dibagikan dari anggota grup.

Baca Juga: Telah Dibuka Pendaftaran Mudik Gratis 2024! Ditjen Hubdat Sediakan 30.088 Kuota, Cek Cara Daftar dan Tujuan Mudiknya

  1. Ingat dengan Cermat Jadwal Mudik

Perhatikan dan ingat dengan cermat tentang, jadwal keberangkatan mudik, termasuk juga lokasi titik kumpul, jam dan lain sebagainya. Agar bisa mempersiapkan keberangkatan dari rumah.

Datang lebih awal, ke lokasi titik kumpul, lebih baik.

  1. Jangan Lupa Bawa Kartu Identitas atau KTP

Bawa kartu identitas pribadi seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

Halaman:

Tags

Terkini