Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub Resmi Dibuka, Yuk Para Perantau Cek Rute dan Persyaratan Program Motis 2024!

Photo Author
- Rabu, 6 Maret 2024 | 17:02 WIB
 Program Motis 2024 Kemenhub Resmi Dibuka untuk Para Perantau (GENMUSLIM.id/dok: website Kemenhub Dirjen Perkeretaapian)
Program Motis 2024 Kemenhub Resmi Dibuka untuk Para Perantau (GENMUSLIM.id/dok: website Kemenhub Dirjen Perkeretaapian)

GENMUSLIM.id – Lebaran identik dengan kata mudik. Ada kabar bahagia bagi para perantau yaitu pendaftaran program mudik gratis Kemenhub atau Motis 2024 telah resmi dibuka pada hari Senin (4/3).

Motis 2024 adalah singkatan dari Mudik Motor Gratis. Peserta hanya perlu membayar dengan tarif berkisar Rp10.000 – Rp 20.000 saja untuk pulang ke kampung halaman.

Sebagaimana nama programnya, motor akan diangkut kereta api tanpa pungutan biaya satu rupiah pun di Program Motis 2024 ini.

Kuota yang disediakan oleh Kemenhub cukup banyak, yaitu 28.196 penumpang dan 12.180 unit sepeda motor.

Baca Juga: Pasang Alarm! Besok Pendaftaran Mudik Gratis 2024 oleh Ditjen Hubdat akan Dibuka, Ada Arus Mudik dan Arus Baliknya Juga Loh!

Pendaftaran mudik gratis Kemenhub dibuka mulai dari 4 Maret 2024 sampai dengan 18 April 2024.

Menarik sekali bukan? Sobat Genmuslim selanjutnya bisa melihat rute dan persyaratan yang telah Genmuslim rangkum di bawah ini.

Dikutip dari website motis.djka.dephub.go.id, program Mudik Gratis Kemenhub membuka rute 3 lintas, yaitu Lintas Utara, Lintas Tengah, dan Lintas Selatan.

- Lintas Utara mulai dari Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cirebon Perujakan, sampai Stasiun Semarang Tawang (Pulang Pergi).

Baca Juga: Kemenhub Selenggrakan Mudik Gratis Lebaran 2024 Untuk 68.084 Penumpang Ternyata Daftarnya Hanya Lewat Aplikasi Di Handphone

- Lintas Tengah mulai dari Stasiun Jakarta Gudang sampa Stasiun Kutoarjo (Pulang Pergi).

- Lintas Selatan mulai dari Stasiun Jakarta Gudang sampai Stasiun Madiun (Pulang Pergi).

Selain itu, untuk persyaratan pendaftarannya sebagai berikut:

- Satu peserta harus punya KTP, KK, dan SIM C.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nila Marwa

Sumber: Instagram @ditjenperkeretaapian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X