khazanah

Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah Dalam Hukum Islam? Begini penjelasannya Simak selengkapnya!

Selasa, 5 Maret 2024 | 08:14 WIB
Ilustrasi Menikah (GENMUSLIM.id / Dok: Freepik)

GENMUSLIM.id – menikah adalah gerbang menuju kehidupan yang baru setelah melewati masa lajang.

Menikah adalah ikatan suci antara laki-laki dan perempuan yang ingin membina rumah tangga membangun keluarga bahagia.

Salah satu rukun untuk menikah adanya wali nikah yang memiliki wewenang untuk menikahkan anak perempuannya.

Baca Juga: Benarkah Uang Suami Juga Milik Istri? Bagaimana Jika Suami Menyembunyikan Uang? Begini Jawaban Ustadz Maulana

Dalam kenyataannya bahwa tidak semua anak perempuan hidup bersama dengan ayah kandungnya.

Di kehidupan masyarakat, ada anak perempuan yang hidup bersama ayah tiri karena ibunya menikah lagi.

Anak perempuan itu dirawat sejak kecil hingga dewasa oleh Ayah tirinya, lalu bagaimana hukum islam ayah tiri menjadi wali nikah anak perempuan tersebut, bolehkah ayah tiri menjadi wali nikah?

Hukum islam telah menentukan orang yang berhak menjadi wali nikah.

Secara garis besar wali yang berhak menikahkan seorang perempuan adalah orang yang memiliki hubungan darah dari perempuan tersebut.

Baca Juga: Yuk Coba! Beberapa Kreasi Minuman Berikut Ini Sangat Cocok Untuk Sajian Takjil Buka Puasa dan Ide Jualan di Bulan Ramadhan, Dijamin Tidak Kecewa

Urutan prioritas wali yang berhak menikahkan seorang perempuan dijelaskan oleh Imam Abu Suja dalam Matan ak-Ghayah wa Taqrib halaman 31 sebagai berikut:

“Wali paling utama ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah dan anak lelaki paman dari pihak ayah. Demikian urutannya, apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka walinya adalah hakim.”

Dalam hukum islam, ayah tiri tidak termasuk dalam orang yang dapat menjadi wali nikah, karena tidak disebutkan dalam nama urutan prioritas wali nikah.

Namun tidak menjadikan ayah tiri tersebut tidak memiliki peluang sebagai wali nikah, ayah tiri dapat menjadi wali nikah dengan cara mewakilkan (tawkil).

Makna dari tawkil ini adalah wali nikah yang masuk dalam nama urutan prioritas mewakilkan perwalian pernikahan kepada ayah tiri tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini