khazanah

Menyingkap Fidyah di Dalam Puasa Ramadhan, Gus Baha Guyon Waton: Miskin Asli Bukan Formal yang di Legalkan

Jumat, 1 Maret 2024 | 18:15 WIB
Guyon waton Gus Baha, berikan fidyah untuk miskin asli ya !!! (GENMUSLIM.id / Dok: Fb @Gus Baha Ngaji Tafsir )

GENMUSLIM.id – Fidyah berasal dari kata fadaa yang artinya mengganti atau menebus.

Fidyah dapat diartikan sebagai denda yang diberikan kepada seseorang disebabkan meninggalkan kewajiban agama dengan cara memberi makan kepada orang miskin.

Pada umumnya, kiai di seluruh Indonesia sepakat apabila ada orang tua renta, sakit parah, kemudian tidak mampu berpuasa, maka bagi mereka diwajibkan membayar fidyah, yaitu dengan cara memberi makan orang miskin, ungkap Gus Baha. 

Baca Juga: Tanggapi Hebohnya Konten Video Gus Samsudin Bolehkan Bertukar Pasangan, Ustadz Felix Siauw: Sangat Menjijikkan!

Menurut Gus Baha, Fidyah berlaku untuk beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, sebagaimana hukum syara.

Pertama, Orang yang sudah tua. 

Orang yang tua secara fisik dan tidak mampu untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban baginya untuk menjalankan ibadah puasa. 

Hanya saja setiap hari orang tersebut wajib untuk membayar fidyah sebagai pengganti daripada puasanya di bulan ramadhan. 

Baca Juga: Sambut Bulan Ramadhan Tahun 2024, Kemenag Luncurkan Program Dai Untuk Berdakwah di Daerah 3T

Kedua, orang yang sakit parah dan berkepanjangan.

Di ramadhan sakit dan setelah pun diprediksi masih sakit.

Maka orang yang demikian  tidak ada beban juga untuk wajib berpuasa ramadhan. Namun dia wajib mengganti fidyah disetiap harinya sebagaimana orang tua tersebut.

Ketiga, ibu hamil dan menyusui dalam kondisi tertentu.

Secara umum, ibu hamil dan menyusui apabila meninggalkan puasa karena khawatir atas dirinya atau diri dan  bayinya, maka hanya wajib qadha, tidak ada kewajiban untuk membayar fidyah.

Akan tetapi, apabila ada ibu hamil dan menyusui, dia merasa bahwa dirinya aman dan sehat namun tidak berani berpuasa khawatir atas bayinya atau janin yang dikandungnya, maka dalam kondisi seperti itu wajib qadha dan juga membayar fidyah.

Halaman:

Tags

Terkini