GENMUSLIM.id – Kewajiban untuk melaksanakan puasa Ramadhan tidak memandang bulu, baik laki-laki maupun wanita sama saja. Karena jika meninggalkan puasa dengan secara sengaja, maka akan berdosa.
Hanya saja terdapat hukum lain bagi wanita yang meninggalkan puasa Ramadhan, salah satunya ialah kehadiran tamu bulanan yang dikenal dengan darah haid.
Namun, bagaimana dengan wanita yang sedang mengalami istihadhah, apakah tetap berpuasa di bulan Ramadhan, lalu bagaimana tata cara dan hukumnya?
Istihadhah diartikan sebagai darah yang keluar dilain waktu haid dan nifas. Jadi, darah yang keluar dari batas haid dan nifas tidak dikatakan sebagai haid atau nifas, melainkan disebut dengan istihadhah.
Berkaitan dengan hal ini, maka kita harus mengetahui macam-macam istihadhah yang ada kaitannya dengan akibat hukum yang harus dikerjakan.
- Mubtada’ah Mumayyizah
Kondisi yang dimana wanita baru pertama kali mengalami istihadhah, dan dapat mengetahui macam warna darah yang keluar, misalnya hitam dan merah.
Yang hitam dikatakan darah haid, dan yang merah dikatakan darah istihadhah. Dan ketentuan tersebut akan berlaku jika darah yang kuat (hitam) tidak kurang dari 24 jam yang tidak melibirih 14 hari.
Kemudian darah yang lemah (meraj) tidak kurang dari 15 hari.
- Mubtada’ah Ghiar Mumayyizah
Kondisi ini adalah dimana wanita tidak bisa membedakan antara darah haid dan darah istihadhah. Misalnya, darah yang keluar semuanya satu warna.
Baca Juga: Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Yuk Simak Beberapa Manfaat Puasa Bagi Kesehatan!
Maka, ketentuan yang diambil dalam kondisi ini ialah satu hari satu malam dikatakan haid, sedang sisanya dikatakan istihadhah.
- Mu’tadah Mumayyizah
Wanita yang sudah membedakan antara darah haid dan darah istihadhah, ini termasuk pada tipe wanita jenis ketiga.
Ketentuan yang diambil, ia harus berpedoman pada tamziznya bukan pada kebiasaan bulan sebelumnya.