GENMUSLIM.id – Ketika shalat jumat berjamaah, kita pasti sering melihat orang yang bermain gadget saat khutbah jumat.
Bahkan tak jarang mereka terus bermain gadget saat khutbah jumat berlangsung dari awal hingga akhir.
Sehingga perilaku mereka bermain gadget saat khutbah jumat melalaikan mereka dari mendengarkan apa yang disampaikan oleh khatib di mimbar.
Sobat Gen Z yang dirahmati Allah, ketahuilah mendengarkan khutbah jumat merupakan bagian tak terpisahkan dari ibadah shalat jumat.
Khutbah jumat memang tidak menjadi syarat sah ibadah shalat jumat.
Seseorang ketika terlambat datang ke masjid dan baru bergabung ketika iqamah tetap dianggap telah melaksanakan shalat jumat.
Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid mengungkapkan bahwa dalam pendapat Imam Malik dan Imam Syafii jika seseorang terlambat lalu masih sempat mendapatkan satu rakaat maka dia cukup melengkapi satu rakaat saja setelah imam membaca salam.
Namun jika dia mendapatkan kurang dari satu rakaat maka dia harus melengkapi empat rakaat ketika imam selesai salam.
Orang yang mendapatkan kurang dari satu rakaat tidak mendapatkan jumatan, sehingga wajib atasnya melaksanakan shalat zuhur.
Baca Juga: Muslim harus tahu! Inilah Sunnah yang perlu dilakukan sebelum sholat Jumat dan seusai sholat Jumat
Namun tahukah kalian wahai Gen Z, bunyi ayat yang menjadi landasan perintah shalat jumat berikut ini:
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah, ayat 9)
Penafsiran kata ‘jual beli’ dalam ayat tersebut ternyata bukan sekedar transaksi jual beli semata namun segala aktivitas yang melalaikan dari ibadah shalat jumat.
Syekh Jalaluddin Al Mahalli dalam kitab Kanzur Raghibin Syarh Minhajut Thalibin mengatakan haram hukumnya menyibukan diri dengan jual beli dan aktivitas lainnya setelah muadzin memulai adzan kedua.