GENMUSLIM.id - Saat pemilihan calon legislatif (caleg) semakin dekat, berbagai macam kampanye telah dilakukan, termasuk dari baliho di pinggir jalan hingga pamflet di media sosial.
Bagi para caleg, ini adalah ujian hasil dari kerja keras dan dedikasi, keberhasilan adalah impian, tapi kegagalan juga mungkin.
Para caleg yang kalah diharapkan untuk bangkit dan berjuang lebih keras, meski kecewa, jangan sampai putus asa.
Kegagalan dalam kompetisi bukanlah alasan untuk mengakhiri hidup.
Meski kecewa, bunuh diri bukanlah solusi, hal ini tak lepas dari fakta pemilu lalu, ada caleg yang mengakhiri hidupnya setelah mengalami kegagalan.
Berkaitan dengan hal ini, Allah swt berfirman dalam Al-Qur’an:
وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً
Artinya, “Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS An-Nisa’: 29).
Ayat diatas menegaskan bahwa bunuh diri tidak diperbolehkan dalam Islam, tanpa alasan yang sah dalam syariat.
Menurut Syekh Wahbah bin Musthafa Az-Zuhaili, larangan ini berlaku dalam segala kondisi, termasuk saat marah, jenuh, atau menyesal.