GENMUSLIM.id – Sobat Genmuslim sudah siap menyambut bulan Ramadhan 2024, belum?
Islam memberikan ketentuan yang sangat rinci dalam mengatur ibadah umat Muslim, termasuk dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 2024.
Di bulan Ramadhan 2024, umat Muslim diwajibkan untuk menahan diri dari makan, minum, dan aktivitas yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Namun, Islam juga memperhatikan kondisi-kondisi tertentu yang memungkinkan seseorang boleh membatalkan puasa di bulan Ramadhan, seperti dalam kasus orang yang melakukan perjalanan jauh.
Salah satu golongan yang boleh membatalkanpuasa di bulan Ramadhan adalah orang yang melakukan perjalanan jauh.
Dalam Islam, perjalanan yang menempuh jarak yang cukup jauh dan menghadirkan kesulitan yang signifikan dianggap sebagai kondisi yang membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa.
Namun, yang bersangkutan tetap wajib mengganti puasanya di hari lain setelah kembali ke tempat tinggalnya atau ketika kondisi sudah memungkinkan.
Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam ilmu fikih yang mengakomodasi kebutuhan individu sambil tetap mempertahankan prinsip-prinsip ibadah yang telah ditetapkan.
Melansir Buku Pintar Ibadah Muslimah, berikut ketentuan lebih lanjut menurut ilmu fikih tentang batas-batas perjalanan jauh yang membuat seorang muslim boleh meninggalkan puasa.
Seorang muslim atau muslimah yang sedang safar atau melakukan perjalanan yang dapat membuatnya berat untuk melaksanakan puasa, maka diperbolehkan baginya untuk membatalkan puasa yang dilakukan dan menggantinya pada hari yang lain.
Baca Juga: Ramadhan 2024 Semakin Dekat, Yuk Simak Hikmah Yang Kita Dapat Jika Berpuasa di Bulan Ramadhan
Hal ini sebagaimana firman Allah dalam surat al-Baqarah: 185:
"(beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur." (al Baqarah: 185)