Dalam masalah pembatalan puasa ketika bepergian di sini ditinjau dengan kondisi pelaku itu sendiri.
Jika dalam perjalanan ia tetap melaksanakan puasa, kemudian karena suatu hal yang memberatkan ia berbuka, maka hal itu diperbolehkan dan ia tidak berdosa.
Menurut jumhur ulama, puasa dalam perjalanan itu lebih baik dibandingkan dengan yang tidak berpuasa, jika tidak membahayakan.
Apalagi seperti sekarang ini perjalanan kita menjadi sangat nyaman didukung dengan adanya berbagai fasilitas dan kemajuan teknologi yang membuat kita jauh dari kepayahan sebagaimana tempo dulu.
Hal ini sebagaimana dalam surat al- Baqarah: 184.
"Dan berpuasa dengan senang hati itu lebih baik bagi kalian." (al-Baqarah: 184)
Akan tetapi menurut Imam Hambali justru sebaliknya, yaitu disunahkan untuk berbuka.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan mengenai safar dan puasa, yaitu:
a. Tidak diperbolehkan bagi musafir berpuasa selain puasa Ramadhan.
Misalnya, ia tidak melaksanakan puasa Ramadhan, tapi melaksanakan puasa nadzar.
Baca Juga: Ramadhan 2024 Semakin Dekat, Yuk Simak Hikmah Yang Kita Dapat Jika Berpuasa di Bulan Ramadhan
Jika ada seorang musafir atau orang yang sedang sakit berniat selain puasa Ramadhan, maka puasanya tidak sah menurut jumhur.
b. Jika musafir atau orang yang sedang sakit berniat untuk puasa Ramadhan, maka hal itu hukumnya mubah dan hukum puasanya sah-sah saja. Namun menurut Mazhab Lahiri hal itu tidak sah.
Hal ini karena berdasarkan firman Allah dalam surat al-Baqarah: 185, yang dipahami secara tekstual saja, bahwa bagi yang sedang musafir atau sakit, harus menggantinya di hari yang lain.