khazanah

Mendekati Bulan Ramadhan 2024, Namun Belum Melakukan Puasa Ganti? Yuk, Ketahui Hukumnya dalam Pandangan Al-Qur'an!

Sabtu, 3 Februari 2024 | 13:34 WIB
Ilustrasi Menuju Ramadhan 2024 (GENMUSLIM.ID/ dok: Freepik)

GENMUSLIM.id - Menjelang Ramadhan 2024, pertanyaan muncul bagi mereka yang masih memiliki hutang puasa dari tahun sebelumnya.

Menuju Ramadhan 2024 ini, hal yang perlu kita ketahui ialah, Apakah wajib melaksanakan puasa ganti? 

Maka dari itu, simak artikel terkait Ramadhan 2024 kali ini ya sahabat.

Hal mengenai puasa ganti ini, sudah tertulis dalam Surah Al-Baqarah ayat 183, Allah SWT berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183).

Ketika menjalankan ibadah puasa, dalam Islam, apabila ada halangan yang mengakibatkan ketidakmampuan menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan, Allah memberikan keringanan.

Baca Juga: Mendalami Makna dan Manfaat Spiritual Puasa Sebagai Jembatan Menuju Kedamaian Batin dan Kesatuan Manusia 

Puasa yang bolong atau tidak dapat dilaksanakan pada waktu tersebut dapat diganti dengan melakukan puasa qadha atau puasa ganti setelah bulan Ramadhan berakhir. 

Oleh karena itu, bagi yang memiliki hutang puasa dari tahun sebelumnya menjelang Ramadhan 2024, sangat disarankan untuk segera melaksanakan puasa ganti sebagai bentuk ketaatan kepada perintah Allah dan untuk memastikan agar setiap kewajiban ibadah terpenuhi.

Dilansir Genmuslim.id dari buku Fikih yang ditulis oleh Hasbiyallah pada tahun 2008, Jum'at, 2 Februari 2024, dalam surah Al-Baqarah ayat 185, Allah SWT berfirman:

"... Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa) maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari - hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu ...." (QS. Al-Baqarah [2] ayat 185 ).

Baca Juga: Ramadhan 2024 Sebentar Lagi, Apa Saja Yang Harus Dipersiapkan? Yuk Simak Rukun, Serta Syarat Menyambut Puasa Ramadhan

Dari ayat tersebut dapat dimaknai jika seseorang sakit, dalam perjalanan, haid, nifas, atau alasan syar'i lainnya diperbolehkan untuk berbuka pada saat berpuasa di bulan Ramadhan, namun wajib menggantinya.

Bagi mereka yang melakukan puasa ganti, bisa membayar puasa tersebut mulai satu hari setelah Idul Fitri, dan tidak oleh diakhiri sampai datangnya bulan Ramdhan berikutnya.

Halaman:

Tags

Terkini