khazanah

Kepemimpinan Perempuan : Presiden Perempuan dalam Kacamata Hadits Nabi Muhammad SAW dalam Menanggapi Isu Kesetaraan Gender

Rabu, 31 Januari 2024 | 19:30 WIB
illustrasi pemimpin perempuan masa Nabi (GENMUSLIM.id/dok: Hijab Lifestyle)

GENMUSLIM.id  Isu kesetaraan gender selalu hangat dierbincangkan dan diulas lebih dalam, terutama mengenai kepemimpinan perempuan.

Mulai dari, setidaknya terdapat 30% kursi parlemen untuk perempuan, isu kesetaraan gender bahwa perempuan hanyalah budak seks bagi suaminya, dan beberapa topik lain yang menarik untuk ditelisik lebih dalam

Sebagai konsekuensi dari isu kesetaraan gender yang semakin marak dibicarakan, perempuan dewasa ini banyak yang ingin meninjau ulang ajaran Islam yang mewajibkan istri patuh terhadap suami.

Apakah ajaran ini memang mempunyai dasar yang kuat atau sekedar pemahaman ulama sesuai dengan kondisi perempuan di zaman mereka.

Baca Juga: 7 Adab Sebelum Tidur Sesuai Tuntunan Rasulullah yang Wajib diketahui oleh Seorang Muslim. Yuk Amalkan!

Apakah ajaran demikian tidak bisa ditawar lagi atau dipahami sesuai dengan kemajuan yang telah dicapai kaum perempuan masa kini.

Sehubungan dengan pengangkatan kepala negara, terdapat hadits yang berbunyi “la yufliha qaumun wallau amrahum imraatan “ (tidak akan menang suatu kaum yang mereka menyerahkan urusan mereka kepada Perempuan).

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab shahih-nya jilid 5, halaman 136, oleh Imam Tirmidzi dalam kitab sunnan-nya jilid 4, halaman 527-528.

Walaupun terdapat sedikit perbedaan redaksi, tapi semuanya mengandung makna yang sama.

Para ulama menilai kandungan kitab Shahih al-Bukhari sebagai hadits-hadits shahih, at-Tirmidzi sendiri menilai hadits ini hasan shahih.

Ketika diteliti dari jalur sanad, jalur-jalur sanad hadits ini adalah sahih. Namun demikian, terdapat masalah pada sahabat Nabi yang bernama Abu Bakrah.

Baca Juga: 6 Adab Setelah Bangun Tidur Sesuai Tuntunan Rasulullah yang Wajib diamalkan oleh Seorang Muslim

Abu Bakrah dihukum cambuk oleh Umar karena menuduh al-Mughirah ibn Syu'bah berzina.

Orang yang dihukum karena menuduh orang berzina tanpa didukung dengan kesaksian tiga orang lain, kesaksiannya tidak diterima, sehingga riwayatnya pun tidak dapat diterima.

Dari sudut ini, sementara orang menilai hadits ini lemah dan tidak dapat dijadikan hujjah atas larangan Perempuan menjadi kepala negara.

Halaman:

Tags

Terkini