khazanah

Boleh Atau Tidak Muslimah Menyambung Rambut di Salon? Berikut Hukumnya Dalam Islam, Simak Disini Penjelasannya

Jumat, 26 Januari 2024 | 20:00 WIB
Hukum Islam Bagi Muslimah yang Menyambungkan Rambut (GENMUSLIM.id / Dok: Spesial)

GENMUSLIM.id Gaya rambut merupakan bagian penting dalam tata rias dan penampilan seseorang, khususnya muslimah.

Dalam masyarakat saat ini, banyak muslimah yang memilih menyambung rambut nya di salon untuk mendapatkan gaya rambut yang diinginkan.

Namun timbul pertanyaan, apakah menyambung rambut padahal muslimah tersebut berkerudung sesuai dengan hukum Islam? Mari kita lihat penjelasannya.

Baca Juga: Inilah Salah Satu Cara Luaskan Hati Menurut Ustadzah Halimah Alaydrus, Yuk Simak Selengkapnya Pencerahan dari Beliau!

Hukum Islam dalam Menyambung Rambut

Dilansir Genmuslim dari berbagai sumber Jumat, 26 Januari 2024, Para ulama baik Mazhab Syafi'i, Mazhab Hanafi, Mazhab Hambali dan Mazhab Maliki menyatakan hukum menyatukan rambut adalah haram.

Namun Mazhab Hanafi menyebutkan bahwa menyambung rambut dengan rambut yang bukan dari manusia atau lainnya adalah halal jika tidak ada unsur penipuan atau mengelabui dan tidak ada bagian tubuh manusia yang digunakan.

Sebelum membahas hukum islam melalui hadits tentang menyambung rambut secara khusus, penting untuk memahami beberapa prinsip umum penampilan Islami dan perawatan pribadi.

Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga kebersihan dan berpenampilan cantik sambil mensyukuri nikmat yang diberikan Allah.

Baca Juga: Muslimah Sering Insecure Melihat Keunggulan Wanita Lain? Kamu Bisa Membaca Doa Ini Jika Insecure Melanda

Hadits Tentang Hukum Islam Dalam Menyambung Rambut

Dari Sa'id bin Musayyab, dia berkata,

“Suatu etika Mu’awiyah tiba di Madinah dalam kunjungannya yang terakhir. Dia lalu berkhutbah di hadapan kami, lalu ia mengeluarkan kepangan rambut yang dibawanya lalu berkata, ‘Aku tidak pernah melihat seorang yang memakai ini selain orang Yahudi. Sesungguhnya Nabi SAW menamakan ini dengan az-Zur, yakni rambut sambungan.’” (HR Bukhari)

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung, perempuan yang mentato dan perempuan yang meminta agar ditato”(HR Bukhari no 5589).

Adanya laknat suatu amalan menandakan bahwa amalan itu haram.

Halaman:

Tags

Terkini