khazanah

Apakah Boleh Melakukan Tindakan Kekerasan Terhadap Seorang Perempuan? Berikut Hukumnya Dalam Islam

Kamis, 25 Januari 2024 | 18:30 WIB
Hukum Islam Dalam Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan (GENMUSLIM.id / Dok: Spesial)

GENMUSLIM.id Islam, sebagai agama yang membawa kasih sayang kepada seluruh dunia, jelas menolak segala bentuk kekerasan, termasuk tindakan kekerasan terhadap perempuan.

Ajaran Islam menempatkan perempuan pada posisi yang bermartabat, memberikan hak yang adil dan mendorong perlakuan penuh kasih sayang dan mencegah Tindakan kekerasan.

Dalam hukum Islam, Tindakan kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai agama.

Baca Juga: Ingin Tampil Syar'i tapi Tetap Fashionable? Yuk Simak 7 Adab Berpakaian Bagi Muslimah Sesuai Syariat Islam

Berikut artikel ini akan menjelaskan terkait Tindakan kekerasan terhadap Perempuan menurut hukum Islam.

Jenis Jenis Kekerasan

Dilansir Genmuslim dari berbagai sumber Kamis, 25 Januari 2024, Kekerasan terhadap Perempuan ada banyak jenisnya loh,

Kekerasan fisik, verbal, dan seksual. Contoh kekerasan fisik antara lain pemukulan, kekerasan verbal berupa sebuah ancaman, dan penyerangan seksual seperti pemerkosaan.

Dalam Undang Undang Negara Indonesia pun memiliki perlindungan terhadap Tindakan kekerasan pada Perempuan.

Salah satunya ada pada Pasal 454 KUHP “melarang membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan. Tindakan ini termasuk dalam tindak pemaksaan perkawinan yang diatur dalam UU TPKS.”

Baca Juga: Bagaimana Ibadah Wanita Jika Siklus Haid Bermasalah? Yuk Simak Bagaimana Hukum Darah yang Keluar Secara Terputus-putus, Muslimah Wajib Tahu!

Pandangan Islam Terkait Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan

Hukum islam pasti melarang Tindakan kekerasan terhadap Perempuan.

Ini sudah tertera jelas dalam firman Allah di salah satu surat Al Maidah ayat 45

“Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya (balasan yang sama). Barang siapa melepaskan (hak kisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.” (QS. Al Maidah : 45)

Halaman:

Tags

Terkini