- Bolehkah Membaca Al Quran?
Dari pendapat Imam Nawawi yang merupakan mayoritas ulama mengatakan:
“Dalam mazhab kami (Syafi’iyyah), yang yang sedang dalam keadaan junub dan bagi para wanita yang haid maka diharamkan untuk membaca Al-Qur'an, baik itu sedikit maupun banyak, atau bahkan hanya sebagian ayat saja.” (Al-Majmu Syarh Al-Muhadzab).
Wanita muslimah yang sedang haid boleh membaca Al-Quran jika mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengajari orang lain cara membaca Al-Quran.
Baik untuk mengaji dengan melihat Al Qurang (menggunakan perantara seperti kain saat memegangnya) maupun melalui handphone dan alat elektronik lainnya.
Syaikh Ibnu Baz mengatakan:
“Wanita muslimah yang sedang haid diperbolehkan membaca Al Quran, menurut pendapat para ulama yang paling kuat.
Alasannya adalah tidak ada dalil yang menentangnya.
Namun pembacaan Al-Quran tidak boleh menyentuh Al Quran secara langsung.
Jika memang ingin menyentuh Mushaf Al-Quran sebaiknya menggunakan pembatas seperti kain suci dan sejenisnya.”***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM PARENTING", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/