GENMUSLIM.id – Setiap Muslimah dimanapun mereka berada, pasti akan mengalami haid ataupun menstruasi ketika sudah remaja kisaran umur 15 tahun ke atas.
Para muslimah akan mengalami siklus haid ini setiap satu bulan sekali hingga mereka menginjak usia tua.
Terdapat banyak larangan aktifitas yang tidak boleh dilakukan oleh muslimah ketika sedang dalam masa haid atau menstruasi.
Baca Juga: Bolehkan Muslimah Memakai Ojek Laki-laki? Apakah Termasuk Khalwat? Begini Penjelasannya dalam Islam!
Perlu diketahui bagi umat Islam baik muslim maupun Muslimah untuk bersuci dari hadats besar ataupun hadats kecil.
Hadats besar mewajibkan setiap orang untuk bersuci terlebih dahulu sebelum beribadah sesuai dengan kaidah-kaidah yang terdapat dalam kitab fikih.
Sedangkan hadats kecil mewajibkan umat muslim untuk membasuh bagian-bagian tertentu saja.
Muslimah yang sedang dalam masa haid tergolong hadats besar dan diwajibkan untuk mandi wajib guna menyucikan dirinya selepas masa haid selesai.
Muslimah sendiri ketika dalam masa haid dilarang untuk membawa mushaf, membaca mushaf, berdiam diri di masjid, dan sebagainya.
Hal sepele seperti rambut rontok pun tidak luput dari perhatian ekstra seorang muslimah ketika haid.
Bagaimana hukum rambut yang jatuh semasa haid ? apakah rambut tersebut akan menuntut kita karena terbuang dengan keadaan tidak suci ?
Dikutip dari buku Queenz pada 03 September 2023, Menurut Ustadz Asfia Rohman, M.A. rambut yang jatuh saat haid tidak memengaruhi hisab pada hari kiamat.
Baik jatuhnya rambut tersebut itu diketahui pemiliknya atau tidak disengaja.
Dalam surat Al-Baqarah ayat 286 dijelaskan yang artinya Allah SWT. Tidak memerintahkan sesuatu di luar kemampuan manusia.