Sehelai rambut memang sudah menjadi tabiat jika sewaktu-waktu jatuh atau rontok.
Baik jatuhnya rambut tersebut diketahui atau tidak diketahui oleh pemiliknya.
Menjaga dan memperhatikan helaian rambut yang jatuh adalah sesuatu yang berat atau masyaqqah.
Rambut yang rontok atau jatuh dari muslimah yang dalam masa haid harus dipermudah.
Selama tidak ada ancaman yang jelas dari Allah dan Nabi Muhammad SAW. Bagi Muslimah yang rambutnya jatuh atau rontok pada hari kiamat.
Maka hukum tersebut dikembalikan ke asalnya, yaitu keselamatan muslimah haid yang rambutnya rontok atau jatuh dari segala ancaman adzab pada hari akhir.
Apabila rambut yang jatuh atau rontok diketahui pemiliknya, sebaiknya disucikan terlebih dahulu sebagai langkah berhati-hati.
Nah, itu tadi adalah pembahasan terkait hukum rambut yang rontok atau jatuh pada Muslimah yang sedang dalam masa haid. Semoga bermanfaat. ***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/