GENMUSLIM.id - Dalam acara The Howard Stern Show Billie Eilish tak malu mengakui kesalahannya dimasa lalu.
Billie Eilish mengaku bahwa dirinya mulai menonton film dewasa sejak usia 11 tahun.
"Film dewasa benar-benar menghancurkan otak saya dan saya merasa sangat hancur karena saya terpapar begitu banyak konten seperti itu," kata Billie Eilish.
Akibatnya Billie Eilish menjadi kecanduan hingga otaknya mengalami kerusakan dan menghancurkan dirinya secara emosional.
Baca Juga: Putri Ariani Tampil Memukau dI Ajang AGT, Netizen: Bukti Semua Manusia Ciptaan Allah Itu Sempurna
Selain berdampak buruk terhadap diri, ada juga sisi lain bahayanya film dewasa menurut pandangan islam.
Film dewasa selalu dikaitkan dengan gerak tubuh yang erotis dan atau sensual dari perempuan dan atau laki-laki untuk membangkitkan nafsu birahi baik bagi lawan jenis maupun sejenis.
Sebenarnya perbuatan film dewasa bukan semata-mata perbuatan erotis yang membangkitkan nafsu birahi, tetapi juga termasuk perbuatan erotis dan sensual yang menjijikkan, memalukan orang yang melihatnya atau mendengarnya karena tidak semua orang menyukai untuk melihatnya.
Hal yang terpenting dalam menyoroti tentang film dewasa dan pornoaksi menjadi intinya dalam dunia Islam adalah mengenai konsep aurat.
Konsep aurat inilah yang kemudian menjadi titik sentral dalam pembahasan tentang film dewasa dan pornoaksi dalam perspektif Islam.
Aurat berasal dari bahasa Arab yang secara literal berarti celah, kekurangan, sesuatu yang memalukan atau sesuatu yang dipandang buruk dari anggota tubuh manusia dan yang membuat malu jika dipandang.
Menurut Ahmad Musthafa al-Maraghi dalam Tafsir al-Maraghi jika berbuat zina maka akan terjadi kekacauan nasab dan terjadi perang sesama manusia karena mempertahankan kehormatan, juga akan merusak moral masyarakat dan mendatangkan penyakit, sedang pada surah Al-Ahzab ayat 59 berbicara tentang perintah menutup aurat dengan memakai jilbab.
Menurut Thabathaba’I sebagai dikutip M. Quraish Shihab, makna kata jilbab adalah menutup seluruh badan termasuk kepala dan wajah perempuan.
Sementara pada surah al-A’raf ayat 26 Allah SWT memerintahkan menutup aurat dengan perintah dan bahasa yang lebih komprehensif yakni pakaian taqwa.
Thahir Ibnu Asyur, memahami bahwa pakaian taqwa merupakan pakaian lahir batin, berperan memelihara kesucian dan kehormatan manusia.
Penjelasan ayat terakhir ini juga dijelaskan dalam tafsir Al-Azhar, bahwa taqwa itu sendiri adalah pakaian.
Didukung oleh penelitian bahwa menyebarnya film dewasa di tengah masyarakat Indonesia, khususnya kaum muda, bukan karena minimya kualitas moral mereka, akan tetapi lebih besarnya kesempatan dan gencarnya paparan media.
Fatwa MUI mengenai film dewasa telah lama keluar.
Latar belakang lahirnya fatwa ini didasarkan beberapa pertimbangan diantaranya:
Baca Juga: 6 Rekomendasi Destinasi Wisata di Daerah Sukabumi Terbaru 2023 yang Keren, Hits dan Terpopuler
- Semakin maraknya pornografi dan pornoaksi serta hal-hal lain yang sejenis dan tersebar secara luas dan bebas di
tengah-tengan masyarakat dengan dukungan aneka ragam media.
Kenyataannya film dewasa telah menimbulkan berbagai dampak negatif bagi umat Islam khususnya bangsa Indonesia, terutama hancurnya moral di kalangan generasi muda.
Misalnya: pergaulan bebas, perselingkuhan, aborsi, penyakit kelamin, kekerasan seksual dan seks menyimpang.
- Selain pertimbangan tersebut, fatwa ini juga didasari kajian mendalam beberapa ayat dalam Alquran dan hadis yang berkaitan dengan larangan pornografi dan pornoaksi, termasuk kaidah fikih, diantaranya.
درء املفاسد مقدم على جلب املصاحل
- Menghindari mafsadat didahulukan daripada yang mendatangkan maslahat.
الضرر يزال
- Sesuatu yang mendatangkan mudarat itu dihilangkan.
كل ما يتولد من احلرام فهو حرام
- Setiap yang muncul/timbul dari sesuatu yang haram adalah haram.
Pornografi dan pornoaksi dalam perspektif hukum Islam adalah terlarang, hal ini jelas secara normatif berdasarkan beberapa ayat dalam Alquran dan beberapa hadis Rasulullah Saw yang tegas melarang.
Selain itu, juga ketentuan dalam Fatwa MUI tanggal 22 Agustus 2001 No. 287 Tahun 2001 dengan jelas dan tegas mengharamkan pornografi dan pornoaksi dengan segala bentuknya.
Tindak pidana pornografi dan pornoaksi dapat digolongkan kepada hukuman ta’zir dengan sanksi melalui ketetapan penguasa. ***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.