Dirut RSI Cempaka Putih Sebut Para Korban Ledakan SMAN 72 Mengalami Gangguan Pendengaran hingga 90 Persen

Photo Author
- Rabu, 12 November 2025 | 12:38 WIB
Polisi memastikan proses hukum terhadap ABH dalam kasus ledakan di SMAN 72 akan dijalankan sesuai dengan UU Perlindungan Anak (Foto: GENMUSLIM.id/dok: democrazy.id)
Polisi memastikan proses hukum terhadap ABH dalam kasus ledakan di SMAN 72 akan dijalankan sesuai dengan UU Perlindungan Anak (Foto: GENMUSLIM.id/dok: democrazy.id)

Menurut Pradono, kondisi korban di ICU masih cukup parah sehingga belum bisa dipindahkan ke ruang rawat biasa.

Fokus utama tenaga medis dalam beberapa hari terakhir adalah menyelamatkan nyawa pasien sebelum menangani potensi kecacatan akibat luka.

"Di ICU kondisinya memang masih cukup parah dan serius jadi belum bisa pindah ke ruang ranap biasa," lanjutnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Hasil Penyelidikan, Pastikan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Tak Terkait Jaringan Terorisme

"Tiga hari pertama itu fokusnya adalah untuk menyelamatkan jiwa, namun sekarang membahas masalah potensi kecacatan," ucap Pradono.

Dirut RSI Cempaka Putih itu menambahkan bahwa para korban mengalami gangguan pendengaran yang lebih berat dari perkiraan awal.

"Sebelumnya dikatakan masalah gangguan pendengaran sekitar 75 persen, tapi ternyata lebih dari 90 persen," jelasnya.

"Karena trauma akustik," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: YouTube Polda Metro Jaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X