Puasa 6 Hari di Bulan Syawal Harus Berurutan atau Boleh Terpisah? Begini Penjelasannya

Photo Author
- Sabtu, 5 April 2025 | 10:55 WIB
ilustrasi al-Quran dan buah Kurma - Puasa Syawal harus berurutan (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Unsplash/Abdullah Arif)
ilustrasi al-Quran dan buah Kurma - Puasa Syawal harus berurutan (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Unsplash/Abdullah Arif)

GENMUSLIM.id - Baru saja menyelesaikan Ramadhan, tandanya telah memasuki Syawal.

Dengan dilakukannya shalat Idul Fitri, umat Muslim berarti telah memasuki 1 Syawal.

Meski Ramadhan usai, di bulan Syawal ini juga masih bisa melakukan berpuasa, yaitu puasa Syawal.

Sunnah puasa Syawal adalah dilakukan selama 6 hari di bulan Syawal.

Menurut hadis dari Rasulullah, puasa 6 hari di bulan Syawal setara dengan pahala puasa selama setahun.

“Barangsiapa puasa Ramadhan, kemudian ia sertakan dengan puasa enam hari dari bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh,” (HR Muslim).

Baca Juga: Puasa Syawal Hari Pertama Ternyata Diharamkan, Alasan Apa yang Mendasarinya? Begini Penjelasannya

Puasa Syawal Bisa Dilakukan Secara Terpisah

Puasa Syawal tidak harus dilakukan secara terus menerus setiap harinya karena dibolehkan untuk terpisah-pisah.

Misal, puasa di hari ke-2 Syawal, namun baru bisa melanjutkan lagi di hari ke-5 Syawal.

“Sesungguhnya tidak disyaratkan dalam puasa Syawal untuk terus-menerus, dan cukup bagimu untuk puasa enam hari dari bulan Syawal sekalipun terpisah-pisah, sepanjang semua puasa tersebut dilakukan di dalam bulan ini (Syawal),” (Sayyid Abdullah al-Hadrami, al-Wajiz fi Ahkamis Shiyam wa Ma’ahu Fatawa Ramadhan).

Baca Juga: 6 Keutamaan Puasa Syawal Sebagai Tanda Syukur Kepada Allah SWT dan Jalan Istiqomah Dalam Ibadah

Sedangkan pendapat tentang puasa Syawal dilakukan berurutan adalah dari tulisan Imam Abu Al-Husain Yahya bin Abil Khair bin Salim Al-Umrani Al-Yamani:

“Disunnahkan bagi orang yang puasa di bulan Ramadhan untuk meneruskan dengan puasa enam hari dari bulan Syawal. Dan (praktik) yang dianjurkan, yaitu dengan berpuasa Syawal secara terus-menerus, dan jika puasa dengan cara terpisah, maka diperbolehkan,” (Imam Abul Husain, Al-Bayan fi Mazhabil Imam Asy-Syafi’i. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: NU Online, HR Muslim, Al-Bayan fi Mazhabil Imam Asy-Syafi’i

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X