2. Pendidikan Menengah (SMA/SMK/MA)
Untuk siswa di tingkat pendidikan menengah atas, PIP juga memberikan bantuan yang serupa.
Sekolah-sekolah yang menerima dana PIP akan diarahkan untuk memfasilitasi siswa yang membutuhkan dukungan keuangan.
3. Pendidikan Tinggi (Perguruan Tinggi)
PIP juga memperluas cakupannya untuk siswa yang berstatus mahasiswa dan berasal dari keluarga kurang mampu.
Beasiswa ini dapat mencakup bantuan biaya kuliah, biaya hidup, serta biaya pendukung lainnya yang berkaitan dengan kegiatan akademik.
Bantuan PIP diberikan dalam bentuk tunai yang dapat digunakan untuk membantu biaya operasional pendidikan, mulai dari biaya sekolah, buku, seragam, hingga biaya transportasi dan makan.
Adanya bantuan ini memberikan kelegaan bagi keluarga yang kesulitan secara finansial untuk mengakses pendidikan berkualitas.
Proses pendaftaran beasiswa PIP dilakukan melalui Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Dapodik sendiri merupakan sistem data yang digunakan oleh Kemendikbud untuk mengumpulkan informasi tentang siswa dan sekolah.
Setiap tahun, sekolah diharuskan untuk mengupdate data siswa dan mengajukan usulan penerima beasiswa PIP.
Siswa yang berhak menerima beasiswa ini akan dipilih berdasarkan kriteria seperti status sosial ekonomi keluarga, tingkat kemiskinan, atau dengan pertimbangan khsusus.
Diantaranya adalah sebagai berikut: