Ustadz Khalid Basalamah Jelaskan Hukumnya Melakukan Sumpah Pocong dalam Islam, Boleh atau Tidak Boleh?

Photo Author
- Minggu, 1 Desember 2024 | 13:50 WIB
Ustadz Khalid Basalamah Mengenai Hukum Melakukan Sumpah Pocong dalam Islam (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Hijra Hub)
Ustadz Khalid Basalamah Mengenai Hukum Melakukan Sumpah Pocong dalam Islam (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Hijra Hub)

GENMUSLIM.id - Sumpah pocong adalah suatu bentuk sumpah yang sering dikaitkan dengan kepercayaan mistis dalam budaya tertentu di Indonesia.

Dalam praktik sumpah pocong, seseorang bersumpah dengan cara yang dianggap dapat menarik kekuatan gaib atau energi mistis tertentu.

Sumpah pocong memiliki tujuan untuk menegaskan kebenaran atau menuntut balasan jika sumpah tersebut dilanggar.

Dikutip GENMUSLIM dari YouTube Hijra Hub pada 1 Desember 2024, Ustadz Khalid Basalamah menegaskan bahwa sumpah pocong tidak ada dalam Islam.

Namun Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa terdapat sebuah hukum lian.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah: Gen Z Wajib Tahu! Apakah Romantis adalah Bagian dari Islam? Temukan Jawabannya

Yaitu hukum saling melaknat. Yang dimana yang menuduh bersumpah empat kali atas nama Allah SWT.

Kemudian, dia meminta murkanya Allah SWT datang kepada dia jika yang menuduh terbukti berbohong.

Contohnya adalah ketika yang tertuduh menjawab empat kali sumpah atas nama Allah dan terbukti berbohong, maka murkanya Allah akan datang padanya.

Namun, di Indonesia sendiri sering dikaitkan dengan sumpah pocong. Banyak mereka yang sudah sumpah pocong dengan menggunakan kain kafan.

Setelah itu dibacakan QS Yasin. Dari kejadian tersebut, Ustadz Khalid Basalamah menegaskan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan dalam Islam.

Ustadz Khalid Basalamah juga membantah bahwaa sumpah pocong pun tidak pernah ada riwayat hadist Nabi.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah: Ini 3 Malaikat Pendamping Manusia, Salah Satunya Bantu Menghindarkan Kita dari Bahaya

"Kita kan punya syariat (islam) yang jelas. Buat apa berbuat hal-hal yang tidak ada perintahnya?", ujar Ustadz Khalid Basalamah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: YouTube Hijra Hub

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X