GENMUSLIM.id - Status hukum rokok dalam Islam bisa berbeda-beda tergantung pada perspektif ulama dan kondisi tertentu.
Beberapa ulama klasik mungkin belum mengeluarkan fatwa langsung tentang rokok karena rokok sendiri baru diperkenalkan setelah masa mereka
Namun, banyak ulama dan ahli fiqh modern yang berpendapat bahwa rokok adalah haram atau setidaknya makruh (dibenci) karena dampaknya yang sangat merugikan bagi kesehatan dan kehidupan manusia.
Namun walau sudah diharamkannya rokok, masih banyak orang Indonesia yang tidak patuh akan hukum tersebut.
Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah: Silaturahim Merupakan Amalan Memperlancar Datangnya Rezeki Berlimpah
Terutama tidak peduli terhadap kesehatannya. Banyak orang Indonesia ketika dinasehati tentang bahayanya merokok, malah mencoba untuk melawan. Sehingga terkesan percuma untuk dinasehati.
Dikutip GENMUSLIM dari YouTube Hijra Hub pada 27 November 2024, Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan tentang bahayanya merokok dan sulitnya perokok dinasehati.
"Jangan mencoba untuk mempertahankan dulu perbuatan kita, tapi coba cerna nasehat itu! Jika sudah, baru ambil keputusan di 2 sampai 3 hari kemudian", ujar Ustadz Khalid Basalamah
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa menurut para ulama, dokter, dan yang berpegang teguh pada Al-Quran dan sunnah melarang hukumnya untuk merokok.
"Makannya pemerintah mewajibkan pabrik rokok untuk menulis dampak penyakit yang disebabkan dari merokok pada setiap bungkus rokok", ujar Ustadz Khalid Basalamah.
Kemudian, Ustadz Khalid Basalamah menceritakan sebuah kisah nyata seorang guru SMA yang merokok dari Arab Saudi.
Pada saat itu sang guru masuk ke masjid dan bilang kepada seorang ulama yang sedang mengisi pengajian.
"Syekh, anda mengatakan bahwa rokok itu haram. Dari mana dalilnya?", tanya guru SMA tersebut.