Sebagai kesimpulan, menurut penjelasan Ustadz Muhammad Nuzul Dzikri,
Ta'aruf secara bersamaan dengan beberapa calon bukanlah hal yang haram jika dilakukan dengan niat yang benar dan serius.
Namun, seseorang harus berhati-hati agar proses tersebut tidak menjadi sekadar formalitas tanpa ada niat kuat untuk menikah.
Selalu ada adab dan batasan dalam Islam yang harus diikuti agar segala sesuatu berjalan dengan baik dan sesuai dengan tuntunan syariat. ***