Maka Mamah Dedeh sangat menasehati kepada para wanita agar memilih menikah secara resmi ke KUA.
Agar jika suatu saat terjadi sesuatu diantaranya laki-laki menyakiti istri dan tidak ridho, maka termasuk jatuh talak.
"Tapi kalau dicatat di kantor KUA karena ada tali talak Ibu pernah lihat orang nikah laki-laki yang habis menikah membacakan, diantaranya kalau saya menyakiti istri dan tidak ridho jatuh talak saya," kata Mamah Dedeh.
Begitu pula jika sebagai suami tidak menafkahi selama 3 bulan dan istri tidak ridho maka termasuk jatuhnya talak.
"Kalau saya tidak berikan Apakah lahir 3 bulan istri tidak ridho jatuh talak saya," lanjutnya.
Begitu juga jika suami tidak memberikan nafkah batin selama 3 bulan dan istri tidak ridho maka jatuh talak.
"kalau saya tidak berikan Apakah batin 3 bulan dia tidak Ridho jatuh talak saya" tangkasnya
Ada 3 hal yang memperkuat lebih baik menikah secara resmi karena sebagai perempuan hak kita kuat.
Selain itu bukan hanya istri yang rugi ketika dinikahi secara siri tapi juga anak hasil pernikahan tersebut.
Penjelasan dari Mamah Dedeh jika anak hasil pernikahan siri memiliki akte nikah tetapi hanya tercantum ibunya saja dalam surat.
Jika anaknya perempuan makan tidak bisa diwariskan dengan ayah biologisnya maka dari itu Mamah mengatakan jika lebih baik menikah secara resmi.***