Syekh Fauzan dan Syekh Utsmin membolehkan memakan hewan laut berbentuk manusia, termasuk putri duyung.
Hadis Rasulullah SAW menyatakan bahwa air laut itu suci dan semua hewan di dalamnya halal. Jadi, putri duyung dalam Islam termasuk dalam kategori hewan air.
Putri duyung telah menjadi bagian dari cerita rakyat dan legenda di berbagai budaya. Meskipun para ulama membahas tentang makhluk yang menyerupai putri duyung dalam kitab klasik, status dan hukumnya masih menjadi perdebatan.
Namun Putri duyung tidak bisa hanya dianggap sekedar makhluk mitologi atau dongeng saja, seorang ulama tidak mungkin menghabiskan waktunya untuk membahas panjang lebar tentang makhluk ini.
Pada akhirnya, percaya atau tidaknya keberadaan putri duyung adalah pilihan pribadi.***