Apabila seseorang melihat bahwasanya seseorang tidak bisa membayar karena tidak mampu,
Maka lebih baik dimaafkan orang tersebut namun jika orang tersebut bukannya tidak mampu dan memiliki harta namun tidak mau bayar maka disini Rasulullah SAW bersabda:
“Menunda-nunda membayar hutang bagi orang yang mampu (membayar) adalah kezaliman,” (HR Bukhari).
Jika seseorang tidak menggubrisnya,hal itu membuat halal kehormatan dia dan halal bagi dia untuk diberi sanksi,
Baca Juga: Teks Naskah Khutbah Jumat: Memahami Keutamaan Tauhid dan Tujuan Penciptaan Manusia Karenanya
Maka dalam hal itu pemberi hutang bisa melaporkan ke aparat penegak hukum dan diusahakan dalam hal hutang piutang ini dicatat agar ada buktinya.
Sehingga apabila seseorang ini meninggal dunia, mau menagih kepada ahli keluarga menjadi mudah karena ada catatan hutangnya.
Bagi orang yang berhutang niatkan bahwa akan mau dibayar hutang tersebut. Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa yang mengambil harta orang lain(di antaranya berhutang) lantas ia bertekad untuk mengembalikannya,
Maka Allah akan menolongnya (untuk melunasi hutang tersebut). Siapa yang meminjam harta orang lain (diantaranya berhutang),
Lantas ia bertekad untuk tidak mengembalikannya, maka Allah akan menghancurkan dirinya (hidupnya akan sulit).” (HR. Bukhari No.2387).***