Ular termasuk hewan yang boleh dibunuh dalam Islam. Karena, hewan ini mengandung bisa dan racun yang dapat membahayakan manusia.
Selain itu, ular disebut sebagai media untuk ilmu hitam dan sihir bahkan sejak zaman Rasulullah SAW. Dalam sebuah Riwayat disebutkan mengenai anjuran membunuh ular sebagai berikut,
"Bunuhlah ular-ular berbisa, ular-ular berbelang dua, dan ular yang ekornya terputus. Karena keduanya dapat menggugurkan kandungan dan membutakan mata.” (HR. Muslim)
Namun ada beberapa kategori yang disebutkan oleh Rasulullah SAW tentang ular. Di antaranya yakni anjuran agar tidak langsung membunuh ular sesuai sabda Nabi Muhammad SAW sebagai berikut,
“Sesungguhnya ada ular-ular yang berada di rumah-rumah. Apabila kalian melihat satu dari mereka maka buatlah peringatan padanya tiga kali. Apabila pergi maka biarkan. Dan apabila tidak mau pergi maka bunuhlah karena dia itu kafir.” (HR. Muslim)
3. Burung Gagak
Burung gagak termasuk hewan yang boleh dibunuh menurut Islam. Namun, tidak semua burung gagak dianjurkan dibunuh.
Karena, burung gagak yang dimaksudkan adalah burung yang memiliki bulu belang berwarna putih pada bagian dada dan punggung.
Burung gagak dikenal hewan fasik yang juga disebut menjadi penjelmaan setan dan jin.
4. Anjing yang Buas
Anjing buas atau suka menggigit disebut menjadi hewan yang boleh dibunuh menurut Islam.
Namun anjing yang dimaksudkan adalah anjing yang berwarna hitam polos. Alasannya karena setan dan jin senang menjelma menjadi sosok anjing warna hitam polos yang menebarkan fitnah-fitnah.
Selain itu, anjing buas yang dimaksudkan tersebut bisa membahayakan manusia sehingga sunnah untuk dibunuh agar tidak menimbulkan banyak korban.