Suami Wajib Tahu, Tugas Suami Bukan Hanya Mencari Nafkah Inilah Kiat Membimbing Istri Sesuai Ketentuan Islam

Photo Author
- Selasa, 25 Juni 2024 | 06:25 WIB
Membimbing Istri Sesuai syariat Islam  (Genmuslim.id/dok: pinterest muslimah))
Membimbing Istri Sesuai syariat Islam (Genmuslim.id/dok: pinterest muslimah))

GENMUSLIM.id - Keberadaan suami sebagai pemimpin atau imam merupakan merupakan suatu hal yang penting demi tegaknya sebuah keluarga.

Pemimpin memiliki tugas untuk mengatur, mengendalikan, menata suatu kelompok agar berjalan sesuai dengan tujuan.

Kepemimpinan dalam keluarga sangatlah penting, karena keluarga menjadi benih pertama yang akan membangun masyarakat bahkan peradaban yang Islami.

Baca Juga: Anak Adalah Perhiasan Sekaligus Fitnah: Inilah Kedudukan Anak Bagi Orangtua Menurut Islam yang Wajib Diketahui

Dalam hal ini peran suami sebagai pemimpin dalam keluarga.

Dilansir Genmuslim dari buku Kado Pengantin karya Majdi Muhammad Asy Syahawi dan Aziz Ahmad Al-Aththar menyatakan bahwa,

laki-laki secara kodrati telah ditunjuk oleh Allah sebagai pemimpin bagi perempuan, karena laki-laki dinilai mampu memikul tanggung jawab ini dibanding perempuan.

Sebagaimana tercantum dalam firman Allah yang artinya: 

“laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan mereka telah memberikan nafkah dari hartanya…” (QS. An-Nisa: [4]: 34)

Baca Juga: 4 Teori Masuknya Islam ke Indonesia, Inilah Para Pendukung serta Bukti yang Mendasarinya

Dalam menjalani tugas kepeminpinan ini tentu Allah memberi kelebihan bagi laki-laki dalam akalnya, kekuatan kemauan dan keinginannya, serta kemampuan dalam memberikan nafkah kepada istri.

Suami sebagai pemimpin dalam keluarga memiliki kewajiban untuk menentukan visi misi keluarga sesuai dengan tuntunan Islam.

Visi misi dalam rumah tangga inilah salah satu bentuk kepemimpinan suami dalam keluarga.

Tugas kepemimpinan seorang suami dalam keluarga salah satunya adalah membimbing istri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alan Maulana

Sumber: Kado Pengantin, karya Majdi Muhammad Asy Syahawi dan Aziz Ah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X