GENMUSLIM.id - Sarung merupakan kain yang biasanya dari hasil tenunan dengan jahitan sederhana untuk dipakai laki-laki.
Sarung ini menjadi sarana utama laki-laki untuk beribadah walaupun bisa digantikan dengan memakai celana panjang.
Namun, demikian pasti sarung banyak dipakai dan wajib digunakan saat menunaikan salat Idul Fitri.
Banyak yang mengira bahwa semua sarung tentunya sama dan bisa dipakai, tetapi ternyata ada jenis sarung yang dilarang untuk dipakai.
Berikut 4 jenis sarung yang tidak boleh digunakan untuk salat:
Baca Juga: CPNS Kemenag 2024 Dibuka Bulan Juni, Kepala Biro Kepegawaian: 10 Persen akan Ditempatkan di... Di
- Sarung berwarna merah
Abdullah bin Amr mengungkapkan bahwa pernah ada seseorang yang memakai sarung berwarna merah melewati Nabi Muhammad SAW dan menyapa beliau namun tidak mendapatkan respon.
Hal tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Al-Tirmidzi serta dianggap sebagai hadits yang berkualitas baik.
Ulama juga melarang seseorang memakai sarung warna merah karena dianggap sebagai pakaian orang kafir.
Maka dari itu Nabi tidak menjawab salamnya.
- Bawahan Mukena Sebagai Pengganti Sarung
Terkadang dalam keadaan genting dan mendesak, laki-laki memilih untuk menggunakan bawahan mukena sebagai penggantinya.
Namun hal tersebut ternyata tidak diperbolehkan, karena sudah terdapat larangan mengenai berpakaian menyerupai lawan jenisnya.
Baca Juga: Mau Jadi Guru TK Part Time? Loker LBB Einstein Surabaya Ini Cocok Buat Kamu, Yuk Langsung Merapat!
Rasulullah SAW secara tegas memperingatkan kepada seseorang yang menyalahi fitrahnya walaupun itu adalah hal yang sepele.