Syekh Saad bin Turki Al Khatslan Menjawab: Dalam Islam, Begini Hukumnya Ayah Mengungkit Pemberian pada Anaknya

Photo Author
- Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB
Ceramah Syekh Saad bin Turki Al Khatslan Tentang Ayah dan Anak (GENMUSLIM.id/dok: screenshot Youtube /@pilihananak1332)
Ceramah Syekh Saad bin Turki Al Khatslan Tentang Ayah dan Anak (GENMUSLIM.id/dok: screenshot Youtube /@pilihananak1332)

Beliau berkata “seringkali Papa berkata ‘Aku sudah membiayaimu ini dan itu!’ meskipun seorang Bapak tetap tidak boleh.”

Berdasarkan dalil-dalil umum yang melarang. Seorang Bapak hendaknya tidak menyakiti anak dengan hal ini, lanjutnya.

Baca Juga: Duh! Lebih Penting Jadi Suami atau Ayah yang Baik Ya? Inilah Penjelasan Ustadz Bendri Jaisyurrahman

Sebagaimana anak dituntut untuk berbakti pada orang tua, maka orang tua juga dituntut untuk baik kepada anak-anaknya.

Beliau menekankan sekali lagi bahwa mengungkit pemberian termasuk menyakiti anak, sehingga tidak boleh dilakukan meskipun oleh seorang Bapak.

Maka dari itu hendaknya para orang tua menggunakan bahasa yang baik untuk menasehati anaknya apabila berbuat salah.

Mengungkit pemberian mungkin bertujuan untuk mendisiplinkan anak tetapi perlu ditekankan bahwa itu juga akan menyakiti buah hati.

Baca Juga: Peran Ayah dalam Parenting Islami: Lebih dari Sekedar Cari Nafkah, Ini yang Harus Anda Ketahui!

Maka ingatlah sayangi anakmu sebagaimana dulu kalian mengharapkannya untuk hadir ke dunia***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nila Marwa

Sumber: Instagram @shahihfiqh

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X