GENMUSLIM.id – Belakangan ini polemik terkait hukum musik dalam Islam kembali mencuat.
Berdasarkan pantauan GENMUSLIM, di media sosial, hampir setiap hari lini masa penuh dengan pembahasan terkait hukum musik dalam Islam.
Secara umum, narasinya terpecah menjadi dua golongan; yang mengharamkan musik secara mutlak dan yang memandang boleh dengan berbagai syarat yang ketat.
Menanggapi polemik tersebut, Ketum PP Persatuan Islam (Persis) Ustadz Jeje Zaenudin secara eksplisit menyatakan ketidaksetujuannya jika musik sepenuhnya diharamkan.
“Persis dari awal sebetulnya belum menemukan dalil yang qath’I dan sharih berkenaan dengan pengharaman musik atau nyanyian,” ujarnya dikutip GENMUSLIM.id dari akun media sosial Persis Jakarta pada Ahad, 12 Mei 2024.
Karena tidak ada dalil yang jelas, lanjutnya, maka dikembalikan kepada hukum asal dalam muamalah yaitu mubah atau boleh.
Ustadz Jeje menjelaskan jika sebuah perkara mubah, maka bisa saja sewaktu-waktu menjadi haram makruh atau bahkan mustahab atau dianjurkan tergantung kadar manfaat dan madharatnya.
“Karena ragam (hukum) tersebut maka tentu tidak bisa secara hukum digeneralisir untuk aneka ragam tersebut. Hal ini tergantung hal yang melatarbelakanginya,” jelasnya.
Menurut hemat beliau, terlalu ceroboh menggenalisir satu hukum pada sesuatu yang padanya ada aneka ragam.
Ustadz yang juga menjabat sebagai Ketua MUI Bidang Seni dan Budaya tersebut memandang jika problem musik adalah pada aspek budaya, sehingga solusinya bukan hanya terfokus pada aspek hukum.
“Yang dibutuhkan adalah lebih kepada produktivitas, seperti dijadikan wasilah untuk kemaslahatan, dan mampu menghambat dampak negatifnya,” pungkasnya.
Polemik terkait hukum musik berawal ketika potongan video lama ceramah Ustadz Adi Hidayat kembali viral.