Para peneliti umumnya menjadikan darah sebagai tempat perkembangbiakan mikroba.
Maka bila dikonsumsi darah tersebut maka akan sulit untuk dicerna.
Kedua senyawa- senyawa ini akan sulit terserap sehingga kadarnya dalam tubuh akan meningkat. Suatu hal yang menyebabkan meningkatnya kadar urine dalam darah dan menyebabkan cacat/gangguan pada otak.
Jadi sudah jelas hikmah dibalik pengharamannya darah yang mengalir dan dijadikan pangan.
Bahwa darah sebenarnya mengandung zat-zat yang membahayakan bagi tubuh jika dikonsumsi.
Namun ada darah yang halal dikonsumsi seperti hati dan ampela. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Dihalalkan bagi kita, dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai itu adalah, bangkai belalang dan bangkai ikan. Sedangkan dua darah itu adalah, hati dan limpa. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).***