Keempat, Batas akhir waktu Sholat isya adalah sepertiga malam dimana waktu ini adalah waktu pilihan.
Namun batas akhir sholat Isya yang bersifat darurat adalah hingga terbit fajar.
Waktu darurat ini misalnya ketika seorang yang sedang sakit namun sembuh pada waktu darurat.
Jadi ia boleh mengerjakan sembahyang Isya pada waktu itu. Pendapat ini merupakan adalah ulama Hambali.
Namun pendapat yang paling rajih (kuat) adalah hingga terbit fajar (waktu masuk Subuh) adalah hadits Abu Qatadah dimana Rasulullah SAW bersabda:
“Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya.” (HR. Muslim).
Dari Anas RA Rasulullah SAW bersabda:
“Nabi SAW mengakhirkan shalat Isya pertengahan malam kemudian beliau shalat”. (HR.Bukhari No.572).
Dalam hadits lainnya, Rasulullah SAW bersabda:
“Suatu malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan shalat ‘atamah (isya`) sampai berlalu malam dan penghuni masjid pun ketiduran, setelah itu beliau datang dan shalat. Beliau bersabda, ‘Sungguh ini adalah waktu shalat Isya yang tepat, sekiranya aku tidak memberatkan umatku’.” (HR. Muslim).
Sedangkan Ibnu Qudamah RA menarik kesimpulan mengenai Batas akhir sholat Isya,
“Yang utama, insya Allah Ta’ala, waktu sholat Isya tidak diakhirkan dari sepertiga malam. Jika diakhirkan sampai pertengahan malam, itu boleh. Namun jika diakhirkan lebih dari pertengahan malam, maka itu adalah waktu dhoruroh (waktu darurat). Yang dimaksudkan dengan waktu dhoruruoh adalah sebagaimana waktu dhoruroh dalam sholat Ashar.” (Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Dar ‘Alam Al Kutub Riyadh, 2/28 -29)
Meskipun begitu, hendaklah agar tidak melalaikan wantu Isya, karena Isya merupakan Shalat yang utama dan indikator apakah seseorang tersebut munafik atau seorang yang bertakwa. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: